![]() |
| [Foto : Aktivitas Mobil Jeep yang Mondar - Mandir Di SPBU Di Duga Mengangsu BBM jenis Pertalite] |
Dua kendaraan yang disebut digunakan S yakni Jeep bernomor polisi B 1579 ELP dan sebuah mobil Carry. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di SPBU Sumber Alam, Kecamatan Kutoarjo, serta SPBU Batoh, Kecamatan Bayan.
S mengaku menggunakan kedua kendaraan tersebut secara bergantian untuk mengangkut Pertalite. Menurutnya, penggunaan sepeda motor kurang efektif karena pembelian dibatasi sekitar lima liter sehingga harus berulang kali kembali ke SPBU.
Namun, persoalan menjadi serius karena Pertalite yang diperoleh disebut tidak seluruhnya digunakan untuk kebutuhan pribadi. S mengaku menjual kembali BBM tersebut dengan harga sekitar Rp12.000 per liter.
Jika keterangan itu benar, aktivitas tersebut bukan lagi sekadar pembelian BBM berulang, melainkan telah menyentuh persoalan rantai distribusi dan dugaan penjualan kembali BBM setelah keluar dari SPBU.
Frekuensi pengambilan hingga enam atau tujuh kali sehari juga menjadi perhatian. Pembelian berulang memang tidak otomatis merupakan pelanggaran, tetapi pola tersebut patut diverifikasi, terlebih ketika BBM yang dibeli disebut kembali diperjualbelikan.
Aspek yang perlu diperiksa bukan hanya jumlah pembelian, tetapi juga pola transaksi, volume BBM yang diangkut, tujuan penggunaan, hingga aktivitas penjualan setelah BBM meninggalkan SPBU.
Ketentuan mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran terhadap ketentuan distribusi maupun kegiatan niaga BBM, penanganannya harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Jika transaksi berulang hingga enam atau tujuh kali sehari benar terjadi, semestinya terdapat data yang dapat menunjukkan pola tersebut. Data transaksi penting untuk memastikan apakah aktivitas itu merupakan pembelian normal atau pola pengambilan yang perlu mendapat perhatian khusus.
Persoalan ini juga menyangkut kepentingan masyarakat. Apabila pembelian berulang dilakukan secara masif, antrean di SPBU dapat semakin panjang dan konsumen yang membeli BBM untuk kebutuhan sehari-hari menjadi pihak yang terdampak.
Karena itu, dugaan aktivitas “pengangsu” Pertalite di Purworejo tidak semestinya berhenti sebagai informasi di lapangan. Keterangan S mengenai frekuensi pengambilan dan penjualan kembali perlu diverifikasi melalui data transaksi serta keterangan pihak SPBU dan instansi yang berwenang.
Jika terbukti tidak ada pelanggaran, publik tentu membutuhkan kepastian. Namun jika ditemukan praktik penjualan kembali yang melanggar ketentuan, pengawasan dan penindakan tidak boleh berhenti pada pencatatan semata.
Sebab, BBM yang distribusinya diatur pemerintah menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jangan sampai celah pengawasan justru menjadi ruang tumbuhnya praktik yang merugikan konsumen.
(Tim)
dibaca

