Rajawali Kompas

Angka Perceraian di Cilacap Capai 3.820 Perkara hingga Agustus 2026 ,Tertinggi Di Jawa Tengah


Cilacap | Rajawalikompas.com — Pengadilan Agama (PA) Cilacap mencatat sebanyak 3.820 perkara perceraian sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Jumlah tersebut menunjukkan tingginya angka perkara perceraian yang ditangani lembaga peradilan agama di Kabupaten Cilacap.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Cilacap, dari total 3.820 perkara tersebut, mayoritas merupakan perkara cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.

Rinciannya, sebanyak 2.674 perkara atau sekitar 70 persen merupakan cerai gugat. Sementara 955 perkara atau sekitar 25 persen merupakan cerai talak yang diajukan pihak suami. Adapun 191 perkara atau sekitar 5 persen masuk dalam kategori perkara lainnya.

Tingginya perkara perceraian tersebut juga berdampak terhadap persoalan keluarga setelah perceraian. PA Cilacap mencatat sekitar 2.100 perkara di antaranya turut berkaitan dengan tuntutan hak asuh anak dan nafkah.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan perceraian tidak berhenti pada berakhirnya hubungan perkawinan, tetapi dapat berlanjut pada persoalan pemenuhan hak anak, nafkah, hingga hubungan pengasuhan setelah pasangan berpisah.

Humas PA Cilacap menyebut persoalan ekonomi dan minimnya tanggung jawab dalam rumah tangga masih menjadi faktor yang banyak muncul dalam perkara perceraian.

“Mayoritas masih cerai gugat dari pihak istri. Alasan dominannya ekonomi dan minimnya tanggung jawab dari suami,” jelas Humas PA Cilacap.

Selain persoalan ekonomi, dinamika sosial dan penggunaan teknologi digital juga disebut ikut memengaruhi konflik rumah tangga.

Salah satu pola yang menjadi perhatian adalah konflik yang bermula dari aktivitas di media sosial, termasuk perselingkuhan serta kekerasan verbal dalam rumah tangga. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa ruang digital kini dapat menjadi salah satu pemicu konflik yang kemudian berkembang menjadi persoalan rumah tangga.

Selain itu, terdapat kecenderungan perkara yang meningkat pada periode tertentu. Konflik rumah tangga disebut dapat menguat setelah momentum Lebaran, terutama ketika keluarga menghadapi persoalan pembagian tunjangan hari raya maupun beban utang setelah Idulfitri.

Periode Juli hingga Agustus juga menjadi perhatian karena bertepatan dengan tahun ajaran baru. Dalam sejumlah kasus, persoalan rumah tangga baru dibawa ke ranah perceraian setelah kebutuhan dan urusan pendidikan anak dianggap telah diselesaikan.

Menghadapi tingginya perkara perceraian, PA Cilacap tidak hanya berfokus pada penyelesaian perkara melalui persidangan. Upaya mediasi juga diperkuat sebagai salah satu instrumen untuk memberikan ruang bagi pasangan yang masih memungkinkan mempertahankan rumah tangganya.

Mediasi ditempatkan sebagai bagian penting dalam proses penyelesaian perkara, terutama untuk mendorong pasangan memahami konsekuensi perceraian dan mencari kemungkinan penyelesaian konflik secara damai.

PA Cilacap juga melakukan penguatan layanan melalui sidang keliling dan sidang di luar jam pelayanan tertentu untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan peradilan. Jangkauan pelayanan diarahkan agar dapat menjangkau masyarakat di berbagai kecamatan di Kabupaten Cilacap.

Bagi pekerja migran Indonesia yang berada di luar negeri, layanan dan proses mediasi secara daring juga menjadi salah satu upaya yang dikembangkan untuk memudahkan akses terhadap proses hukum.

Selain itu, PA Cilacap mendorong kerja sama lintas sektor dengan pemerintah daerah, organisasi perempuan, serta Kantor Urusan Agama (KUA) dalam upaya konseling keluarga dan penguatan edukasi pranikah.

“Kami tidak ingin anak-anak menjadi korban. Perceraian harus menjadi opsi terakhir,” tegas Humas PA Cilacap.

Tingginya angka perkara perceraian di Cilacap menjadi persoalan sosial yang membutuhkan penanganan lintas sektor. Ketika perceraian melibatkan anak, persoalannya tidak hanya menyangkut status hubungan suami dan istri, tetapi juga keberlanjutan pengasuhan, pendidikan, nafkah, dan kondisi psikologis anak.

Sejumlah faktor sosial-ekonomi turut dinilai dapat menjadi latar belakang meningkatnya kerentanan rumah tangga. Di antaranya mobilitas pekerja migran, tekanan ekonomi keluarga, serta kesiapan pasangan dalam menghadapi kehidupan rumah tangga.

Pengamat sosiologi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menilai tingginya angka perceraian di Cilacap perlu dilihat dari berbagai faktor struktural, bukan semata-mata sebagai persoalan individu dalam rumah tangga.

Faktor seperti kondisi ekonomi, migrasi tenaga kerja, serta rendahnya literasi dan edukasi pranikah dinilai perlu menjadi bagian dari kajian dalam merumuskan kebijakan pencegahan perceraian.

Dengan jumlah perkara yang telah mencapai 3.820 kasus hanya dalam delapan bulan pertama 2026, persoalan perceraian di Cilacap menjadi sinyal penting bagi pemerintah daerah dan berbagai lembaga terkait untuk memperkuat program ketahanan keluarga.

Upaya pencegahan, konseling, edukasi pranikah, hingga perlindungan terhadap hak anak perlu berjalan beriringan agar perceraian tidak menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas.

(Arif RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama