Lamongan | Rajawalikompas.com — Pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Kabupaten Lamongan diwarnai ketegangan. Dua warga yang mengaku datang untuk menyampaikan aspirasi memasuki ruang rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ketika anggota dewan tengah membahas sejumlah Raperda bersama pihak eksekutif, Selasa (2/9/2026).
Kedua warga tersebut menyampaikan keberatan dan meminta pembahasan Raperda dihentikan. Situasi sempat memanas setelah pimpinan rapat meminta keduanya meninggalkan ruangan karena tidak termasuk pihak yang diundang dalam forum resmi tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Lamongan, Suherman, menegaskan rapat digelar sebagai forum pembahasan resmi dengan peserta yang telah mendapatkan undangan.
“Saya yang di sini khusus yang undangan,” ujar Suherman.
Namun, permintaan tersebut tidak langsung dipenuhi. Salah seorang warga, Huda, tetap berada di ruang rapat dan menyampaikan sejumlah kritik terhadap substansi Raperda yang sedang dibahas.
Huda menilai sejumlah Raperda berpotensi lebih mengakomodasi kepentingan korporasi dibandingkan kepentingan masyarakat. Ia meminta pembahasan dihentikan dan dilakukan kajian secara terbuka.
“Ini penuh dengan rekayasa. Ada pengkhianatan terhadap rakyat Lamongan. Saya minta tolong, rapat ini tidak bisa dilanjutkan. Pembahasan Perda harus dibatalkan karena lebih berpihak kepada korporasi, bukan kepada rakyat,” kata Huda.
Salah satu hal yang disorot adalah rencana penyertaan modal terhadap badan usaha milik daerah, termasuk PDAM. Huda mengaitkan rencana tersebut dengan rencana investasi PT Moya yang disebut mencapai sekitar Rp2 triliun.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji secara transparan agar tidak berdampak terhadap kepentingan publik, khususnya menyangkut pengelolaan sumber daya air.
“Perda penyertaan modal PDAM hanya untuk kepentingan korporasi, hanya untuk kepentingan PT Moya. Moya akan investasi ke PDAM Rp2 triliun. Mereka akan mengangkangi kedaulatan air kita,” ujarnya.
Huda juga menegaskan masyarakat akan terus menyampaikan penolakan apabila pembahasan dan pengesahan Raperda dinilai tidak berpihak kepada kepentingan publik.
Sementara itu, Suherman kembali meminta warga yang tidak diundang untuk meninggalkan ruang rapat agar pembahasan dapat dilanjutkan sesuai agenda.
“Saya minta tolong sekali lagi kepada masyarakat yang tidak diundang, mohon keluar dari ruangan ini,” katanya.
Huda menolak meninggalkan forum. Ia beralasan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi proses pembentukan peraturan daerah karena kebijakan yang dihasilkan DPRD nantinya akan berdampak langsung terhadap kehidupan warga.
“Kita masyarakat punya hak, karena Raperda ini akan mengatur tentang kehidupan kita. Kita punya hak, meskipun kita sudah diwakilkan oleh wakil kita, anggota dewan. Ketika mereka tidak merepresentasikan kepentingan kita, maka kita akan melawan dan melibatkan diri,” tegasnya.
DPRD: Pembahasan Berjalan Sesuai Tahapan
Menanggapi kritik tersebut, Suherman menjelaskan bahwa pembahasan Raperda dilakukan melalui tahapan yang telah ditetapkan. Menurutnya, tujuan pembentukan peraturan daerah adalah memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Lamongan.
“Tujuan kita membuat Raperda tentunya yang pertama adalah melindungi dan menyejahterakan masyarakat Kabupaten Lamongan,” jelasnya.
Ia mengatakan pembahasan saat itu telah memasuki tahap harmonisasi antara legislatif dan eksekutif. Sejumlah Raperda yang dibahas mencakup antara lain penerangan jalan, penyertaan modal badan usaha milik daerah, serta sejumlah rancangan regulasi lainnya yang diajukan pemerintah daerah.
Terkait tudingan adanya kepentingan tertentu di balik pembahasan Raperda, Suherman meminta pihak yang menyampaikan tudingan menyertakan dasar dan menyebutkan secara jelas pihak yang dimaksud.
“Kalau saudara mengatakan ada yang sengaja punya kepentingan untuk Raperda ini, tolong sebutkan siapa. Terkait penyertaan modal, apakah ada PT Moya? Terkait BDR, apakah ada kepentingan elite politik? Terkait penerangan jalan, silakan disebutkan,” ujarnya.
Suherman juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki keberatan atau informasi mengenai dugaan kepentingan tertentu untuk menyampaikannya melalui forum tersendiri. Menurutnya, forum tersebut akan lebih tepat untuk membahas persoalan di luar substansi rapat Bapemperda.
Ia menegaskan rapat Bapemperda merupakan forum pembahasan materi dan substansi Raperda sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Rapat Sempat Dihentikan
Perdebatan antara warga dan pimpinan rapat akhirnya mengganggu jalannya pembahasan. Untuk menjaga situasi tetap kondusif, aparat kepolisian bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi kantor DPRD Lamongan.
Rapat kemudian dihentikan sementara untuk meredakan ketegangan.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena berlangsung di tengah proses pembentukan sejumlah regulasi daerah yang nantinya menjadi dasar kebijakan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Di satu sisi, DPRD berkewajiban memastikan pembahasan Raperda berjalan sesuai mekanisme dan tata tertib. Di sisi lain, aspirasi serta kritik masyarakat terhadap kebijakan publik merupakan bagian penting dari proses pengawasan demokratis.
Karena itu, transparansi pembahasan, keterbukaan terhadap informasi, serta kejelasan mengenai dasar setiap kebijakan menjadi penting agar proses pembentukan Raperda tidak hanya memenuhi aspek prosedural, tetapi juga memperoleh kepercayaan masyarakat.
Tudingan mengenai adanya kepentingan korporasi maupun elite politik juga perlu ditempatkan sebagai aspirasi dan tudingan yang masih memerlukan pembuktian, bukan sebagai fakta yang telah terbukti. Dengan demikian, setiap pihak memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai substansi Raperda yang sedang dibahas.
(Rev RK)
dibaca

