Rajawali Kompas

Sabu 89,81 Gram Diamankan di Asemrowo, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polisi

SURABAYA I RAJAWALIKOMPAS.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan barang bukti mencapai 89,81 gram bruto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.F. (30), warga Kecamatan Asemrowo, Surabaya.


Penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, di sebuah rumah di kawasan Jalan Tambak Dalam, Kelurahan/Kecamatan Asemrowo, Surabaya.


Keterangan tersebut disampaikan AKP A.A. Putrawan dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pengungkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/395/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tertanggal 12 Agustus 2026.


Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 89,81 gram. Polisi juga menyita timbangan digital tanpa merek, klip plastik kosong, alat pres, serok sabu, dompet serta satu unit telepon seluler.


Berdasarkan keterangan kepolisian, sabu tersebut diduga diperoleh A.F. dari seorang berinisial M.S. yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).


A.F. disebut membeli sekitar 90 gram sabu dengan harga Rp430 ribu per gram atau total sekitar Rp38,7 juta. Transaksi disebut berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan.


Dalam transaksi tersebut, A.F. disebut telah memberikan uang muka sebesar Rp15 juta, sementara pelunasan akan dilakukan setelah barang tersebut terjual.


Polisi menduga sabu tersebut kemudian akan dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan. Harga jualnya disebut berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per paket.


Jika seluruh barang berhasil diedarkan, polisi memperkirakan tersangka berpotensi memperoleh omzet sekitar Rp54 juta, dengan keuntungan sekitar Rp15,3 juta.


Dalam pemeriksaan awal, A.F. disebut mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli sabu selama kurang lebih tiga bulan.


Polisi juga menyebut motif tersangka diduga berkaitan dengan faktor ekonomi, sekaligus agar dapat mengonsumsi sabu tanpa harus membelinya.


Yang menjadi perhatian, A.F. disebut merupakan residivis perkara narkotika. Pada perkara sebelumnya tahun 2021, ia dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan disebut menjalani masa hukuman sekitar 3 tahun 8 bulan.


Kini, A.F. kembali berhadapan dengan proses hukum atas dugaan peredaran narkotika dengan barang bukti hampir 90 gram.


Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian, serta alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Dengan berat barang bukti yang disebut mencapai lebih dari 5 gram, perkara tersebut masuk dalam kategori serius dan berpotensi menghadapkan tersangka pada ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang diterapkan penyidik.


Polres Pelabuhan Tanjung Perak selanjutnya menyatakan akan menuntaskan proses penyidikan serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait.


Sementara itu, polisi masih memburu M.S. yang berstatus DPO, yang diduga menjadi pihak pemasok sabu kepada A.F.


(Wid RK)

 

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama