Rajawali Kompas

Razia Rokok Ilegal di Menganti, 331 Bungkus Disita: Pedagang Kecil Bertanya, Negara Hadir untuk Menindak atau Membina?

[Foto : Razia Rokok Ilegal Di Wilayah Menganti]
Gresik  | Rajawalkompas.com — Operasi pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menyasar wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Selasa (18/8/2026). Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai, dan Polisi Militer (PM) Gresik turun melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pedagang yang diduga menjual rokok ilegal.

Sejumlah barang dagangan diamankan petugas untuk selanjutnya dibawa ke Bea Cukai. Setelah proses penindakan, barang yang disita juga dilakukan pemusnahan.

Dari sisi aturan, langkah tersebut tentu memiliki dasar. Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran dan pemerintah berkewajiban melakukan pengawasan serta penindakan.

Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika penindakan tersebut menyentuh pedagang kecil yang mengaku hanya menggantungkan hidup dari keuntungan berjualan.

Salah seorang pedagang berinisial J mengaku sebanyak 331 bungkus rokok miliknya disita dalam operasi tersebut. Ia memperkirakan nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp3,5 juta.

J mengaku sempat mempertanyakan kepada petugas mengapa barang yang selama ini dijualnya tidak diperbolehkan diperdagangkan.

Jawaban yang diterimanya sederhana: karena rokok tersebut dianggap merugikan negara.

" Saya hanya pedagang kecil. Yang diambil barang saya. Saya jualan rokok hanya untuk bertahan hidup," ungkap J.

Pernyataan tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan rokok ilegal tidak semata-mata berhenti pada pelanggaran cukai. Ada persoalan ekonomi masyarakat kecil yang berada di lapisan paling bawah dalam rantai perdagangan.

Mereka memang tidak dapat menjadikan alasan kebutuhan hidup sebagai pembenaran untuk menjual barang ilegal. Tetapi negara juga tidak cukup hanya hadir untuk mengambil barang dagangan mereka.

Pertanyaan yang lebih besar justru muncul: setelah barang disita, lalu apa?

Apakah pedagang diberikan pemahaman mengenai aturan cukai? Apakah ada pembinaan agar mereka tidak kembali menjual rokok ilegal? Dan yang tidak kalah penting, bagaimana pemerintah memastikan pedagang kecil tidak terus menjadi mata rantai terakhir yang selalu menjadi sasaran ketika peredaran rokok ilegal sebenarnya memiliki rantai distribusi yang jauh lebih panjang?

Sebaliknya, jika pemerintah serius ingin memutus peredarannya, maka penindakan seharusnya menyentuh seluruh mata rantai, bukan hanya pedagang kecil di tingkat bawah.

Pedagang eceran adalah ujung dari sebuah sistem. Jika hanya ujung yang dipotong, sementara sumber pasokan tetap berjalan, persoalan yang sama sangat mungkin kembali terjadi.

Di sisi lain, keterbukaan aparat dalam memberikan informasi kepada publik juga menjadi perhatian.

Usai operasi dan pemusnahan, ketika media berupaya meminta penjelasan terkait hasil penindakan, salah seorang petugas justru enggan memberikan keterangan lebih jauh.

"Di bawa ke Bea Cukai. Sudah, cukup-cukup," ujar petugas tersebut kepada media.

Pernyataan singkat itu justru menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Berapa total barang yang diamankan? Dari mana asal barang tersebut? Siapa pemasoknya? Berapa potensi kerugian negara? Dan bagaimana tindak lanjut terhadap para pedagang yang barangnya disita?

Publik berhak memperoleh penjelasan, terlebih operasi tersebut melibatkan institusi negara dan menggunakan kewenangan dalam melakukan penindakan.Pemberantasan rokok ilegal memang penting. Penerimaan negara harus dilindungi dan aturan harus ditegakkan.

Tetapi penegakan hukum yang berkelas bukan hanya soal seberapa banyak barang berhasil disita dan dimusnahkan.

Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika peredaran ilegal benar-benar berhenti, sementara masyarakat kecil yang terlanjur masuk dalam mata rantai perdagangan tersebut mendapatkan edukasi dan jalan keluar untuk berusaha secara legal.

Jangan sampai pedagang kecil hanya mengenal negara ketika barang dagangannya disita.

Sebab negara bukan hanya penegak aturan. Negara juga memiliki kewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan kepastian kepada masyarakat.

Operasi boleh tegas ,Tetapi keadilan, keterbukaan, dan keberpihakan kepada masyarakat kecil juga tidak boleh ikut dimusnahkan bersama barang sitaan.

(Tim)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama