Surabaya | Rajawalikompas.com — Komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui Operasi Tumpas Semeru, jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 23 laporan polisi dan mengamankan 27 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Dari 27 tersangka tersebut, sebanyak 24 orang laki-laki dan 3 perempuan. Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Iwan Kurniawan, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Narkoba AKBP Adik Agus Putrawan serta Kasi Humas Iptu Suroto.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram dan tembakau sintetis seberat 148,99 gram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, antara lain dua unit timbangan digital, uang tunai Rp9.120.000, 13 bendel klip plastik, serta 20 unit telepon seluler.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Iwan Kurniawan menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan berkelanjutan yang dilakukan jajarannya guna memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Berkat investigasi yang dilakukan anggota, kami berhasil mengungkap 23 laporan polisi dan mengamankan 27 tersangka. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tegas AKBP Iwan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga memiliki peran sebagai pengedar maupun perantara. Mereka diduga menguasai dan mengedarkan narkotika untuk memperoleh keuntungan.
AKBP Iwan menegaskan, wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak boleh menjadi ruang bagi para pelaku untuk menjalankan bisnis haram tersebut. Penindakan akan dilakukan secara konsisten, bersamaan dengan upaya pencegahan guna menekan penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda.
“Jogo Perak merupakan semangat kami untuk menjaga keamanan wilayah. Terhadap para pelaku narkotika, kami akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, perang terhadap narkotika bukan semata-mata menjadi tanggung jawab kepolisian. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Masyarakat jangan takut untuk memberikan informasi. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Bersama-sama kita ciptakan wilayah yang aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1). Para tersangka terancam pidana penjara hingga 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar sesuai pasal yang diterapkan.
Pengungkapan 23 laporan polisi tersebut menjadi penegasan bahwa pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Aparat kepolisian tidak hanya memburu pelaku di lapangan, tetapi juga berupaya memutus mata rantai jaringan yang menjadi pemasok maupun pengedar.
Melalui semangat “Jogo Perak”, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mewujudkan wilayah hukum yang semakin aman, kondusif, dan terbebas dari ancaman peredaran narkotika.
(Han RK)
dibaca
