SIDOARJO I RAJAWALIKOMPAS.COM — Dugaan “tangkap lepas” dalam penanganan perkara narkotika di wilayah Wonocolo, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan. Persoalan mencuat setelah sejumlah orang yang disebut sempat diamankan kemudian dipulangkan.
Informasi yang diterima media menyebutkan, pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, personel Unit 3 mengamankan D (20) dan S (20). Dalam perkembangan konfirmasi, muncul pula nama H yang disebut masih berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, turut diamankan satu unit Honda Beat, satu unit Honda PCX dan lima telepon genggam. Namun, ketiga pihak tersebut kemudian disebut telah dipulangkan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan: apakah pemulangan itu merupakan “tangkap lepas”, atau memang karena proses hukum tidak dapat dilanjutkan akibat alat bukti yang dinilai belum cukup?
Pertanyaan semakin mengemuka setelah beredar informasi mengenai dugaan penyerahan uang masing-masing Rp20 juta yang dikaitkan dengan pemulangan. Informasi tersebut hingga kini belum terverifikasi dan tidak dapat diposisikan sebagai fakta.
Kanit Reskrim, Ipda Lanuma, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan pihak yang disebut H dipulangkan karena tidak cukup bukti.
“Untuk H kami pulangkan karena tidak cukup bukti.”
Terkait barang yang sebelumnya disebut turut diamankan, ia menjelaskan:
“Untuk sepeda dan HP sudah dibawa oleh keluarga.”
Ketika kembali dikonfirmasi apakah penjelasan tersebut juga berkaitan dengan D dan S, Ipda Lanuma menegaskan bahwa perkara tersebut menjadi satu dan pihak yang diamankan telah dikembalikan kepada keluarga karena tidak cukup bukti.
“Sudah pak, karena tidak cukup bukti kami kembalikan ke keluarga.”
Mengenai dugaan adanya uang masing-masing Rp20 juta untuk proses pemulangan, Ipda Lanuma menyatakan pihaknya tidak menerima uang tersebut.
“Untuk masalah isu tebusan uang, ijin kami tidak menerima.”
Dengan adanya bantahan tersebut, informasi mengenai dugaan pembayaran Rp20 juta tidak dapat diberitakan sebagai fakta tanpa bukti atau keterangan independen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, media juga telah melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba, Kompol Dwi, terkait informasi mengenai H, D dan S.
Ketika ditanyakan apakah keterangan yang diberikan dapat digunakan sebagai klarifikasi resmi untuk pemberitaan, Kasat Narkoba menjawab:
“Resmi disampaikan.”
Keterangan tersebut menjadi bagian dari hak jawab pihak kepolisian sekaligus bentuk keberimbangan dalam pemberitaan.
Secara hukum, pemulangan seseorang yang sebelumnya diamankan tidak otomatis membuktikan telah terjadi praktik “tangkap lepas”.
Apabila alasan pemulangan memang karena tidak cukup alat bukti, maka yang perlu dijelaskan kepada publik adalah status hukum perkara dan prosedur yang ditempuh penyidik, termasuk apakah perkara dihentikan atau masih berada pada tahap tertentu dalam proses penyelidikan/penyidikan.
Hal tersebut penting agar publik tidak hanya memperoleh informasi bahwa seseorang “dilepas”, tetapi juga memahami mengapa dilepas, atas dasar apa, dan bagaimana status perkara serta barang yang sebelumnya diamankan.
Untuk memberikan penjelasan lebih lengkap, Ipda Lanuma mempersilakan media datang langsung ke kantor. Ia juga menyampaikan akan mempertemukan media dengan pihak penasihat hukum yang disebut menangani perkara tersebut.
Ruang klarifikasi tersebut menjadi penting untuk memastikan kronologi, status hukum masing-masing pihak, dasar pemulangan serta status barang yang sempat diamankan.
Perkara ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terang: siapa saja yang benar-benar diamankan, bagaimana status hukum masing-masing, apa dasar pemulangan karena tidak cukup bukti, bagaimana status barang yang diamankan, serta apakah seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, dugaan adanya uang Rp20 juta harus tetap ditempatkan sebagai informasi yang belum terbukti, terlebih pihak kepolisian telah menyatakan tidak menerima uang tersebut.
Media tidak menyimpulkan telah terjadi praktik “tangkap lepas” maupun transaksi uang. Pemberitaan ini merupakan penyampaian atas adanya informasi yang berkembang sekaligus klarifikasi dari pihak kepolisian.
Ketajaman pemberitaan bukan berarti menghakimi. Publik berhak mendapatkan informasi yang transparan, sementara setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Karena itu, yang ditunggu bukan sekadar bantahan, melainkan penjelasan yang terang mengenai dasar hukum dan proses penanganan perkara tersebut.
Media Rajawali Kompas akan tetap memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait apabila terdapat informasi atau klarifikasi tambahan.
(Wid RK)
dibaca
