Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 15 Juli 2026 setelah tiga pihak tergugat tidak menghadiri persidangan perdana tanpa keterangan resmi.
![]() |
| [Foto : Suasana sidang perdana gugatan sengketa tanah dan bangunan di Perumahan Sampang berlangsung di Pengadilan Agama Cilacap, Selasa (8/7/2026).] |
Berdasarkan pantauan di ruang sidang, hanya pihak penggugat beserta kuasa hukumnya yang hadir. Sementara itu, Tergugat I Bank BSI, Tergugat III Notaris Ratih, dan Tergugat V Iqbal Bagus Panuntun selaku pemenang lelang tidak hadir dalam persidangan.
Ketidakhadiran ketiga tergugat membuat majelis hakim belum dapat melanjutkan pemeriksaan perkara secara menyeluruh. Demi menjamin terpenuhinya hak seluruh pihak dalam proses peradilan, sidang pun diputuskan untuk ditunda dan dijadwalkan kembali.
Dalam persidangan tersebut, KPKNL Cilacap yang diwakili Arif Nugroho dari Bidang Advokasi menyampaikan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif.
"Kami dari KPKNL mendorong apabila ada kesalahan dari pihak pemohon lelang untuk diungkap. Kami sangat mendukung proses ini agar berjalan sesuai aturan," ujar Arif Nugroho.
Senada dengan itu, BPN Kabupaten Cilacap melalui perwakilannya, Ary Fatma, menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung keterbukaan informasi selama proses persidangan.
"Kami dari BPN juga mendukung agar semua permasalahan diungkap secara transparan, baik apabila ada kesalahan dari pihak pemohon maupun dari pihak pemenang lelang," ungkap Ary Fatma.
Pernyataan kedua instansi tersebut menunjukkan komitmen untuk menghormati proses peradilan serta mendukung penyelesaian sengketa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan dan memerintahkan agar seluruh pihak yang berperkara hadir pada agenda sidang berikutnya.
"Sidang ditunda dan mengundang kembali semua pihak agar dapat bertemu bersama. Diharapkan pada sidang nanti ada titik terang," ujar majelis hakim.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2026, dengan harapan seluruh pihak dapat hadir sehingga pemeriksaan perkara dapat berlanjut dan pokok sengketa mulai dibahas secara komprehensif.
Penundaan sidang merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak dalam menyampaikan keterangan dan pembelaannya. Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa diharapkan berjalan secara adil, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
(Arif RK)
dibaca


