Rajawali Kompas

Pelaku Jambret Lintas Sampang - Maos Dibekuk, Kini Jalani Proses Hukum di Polres Cilacap

Sinergi Reskrim Polsek Maos dan Polsek Sampang membuahkan hasil. Pelaku penjambretan yang meresahkan warga berhasil dibekuk di area persawahan Desa Maos dan kini menjalani proses penyidikan di Polres Cilacap.

[Foto : Mapolsek Maos (atas) Pelaku Penjambretan yang Berhasil Di Bekuk Petugas]
Cilacap | Rajawalikompas.com  – Sinergi dan respons cepat jajaran kepolisian kembali membuahkan hasil. Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Maos bersama Tim Reskrim Polsek Sampang berhasil mengungkap kasus penjambretan yang sempat meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Sampang dan Maos, Kabupaten Cilacap.

Pelaku berinisial S (41), yang diketahui merupakan warga luar daerah, berhasil diamankan pada Senin, 7 Juli 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di area persawahan Desa Maos, Kecamatan Maos. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan bersembunyi di tengah persawahan. Namun, berkat kesigapan petugas, upaya tersebut berhasil digagalkan.

Kapolsek Maos AKP Supriyanto, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Polsek Maos dan Polsek Sampang setelah menerima laporan dari para korban serta melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan.

Penyelidikan diawali dengan dua laporan polisi yang memiliki pola kejahatan serupa.

Laporan pertama diterima pada 1 Juli 2026 dari seorang karyawan swasta berusia 39 tahun, warga Kecamatan Sampang. Korban kehilangan gelang emas seberat sekitar 2,5 gram dengan nilai kerugian diperkirakan Rp2,5 juta saat melintas di kawasan Jalan Tugu Utara, Kecamatan Sampang.

Selanjutnya, polisi menerima laporan kedua dari seorang ibu rumah tangga berusia 35 tahun, warga Kecamatan Maos, yang mengalami kejadian dengan modus serupa dan kerugian yang hampir sama.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan para korban, serta identifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, tim gabungan akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka hingga dilakukan penangkapan di wilayah hukum Polsek Maos.

"Alhamdulillah, berkat kerja keras anggota serta dukungan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil kami amankan. Ini menjadi bukti bahwa sinergitas antar-Polsek berjalan dengan baik dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar AKP Supriyanto, S.H.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat menjalankan aksi kejahatan, yakni:

• 1 unit sepeda motor Honda Spacy warna biru;

• 1 buah helm warna merah;

• 1 buah jaket warna hitam.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Unit V Satreskrim Polres Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman, termasuk mencocokkan hasil penyelidikan dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah lokasi kejadian guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolsek Maos mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama dengan tidak mengenakan atau memperlihatkan perhiasan secara mencolok yang dapat memancing aksi kriminalitas.

Selain itu, warga yang merasa pernah menjadi korban dengan ciri-ciri pelaku maupun kendaraan yang sama diharapkan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau langsung ke Unit V Satreskrim Polres Cilacap, sehingga dapat membantu proses pengembangan penyidikan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tidak terlepas dari sinergi yang baik antara jajaran kepolisian dengan insan pers. Informasi yang dihimpun Biro Cilacap Rajawali Kompas turut mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat, sehingga terjalin kolaborasi positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Cilacap.

(Arif RK)


Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama