![]() |
| [Foto : Akun Jurnalis Rajawalikompas Yang Di hapus dari Platform Tiktok] |
Unggahan berita yang dihapus berjudul "Warga Desak Kadisdik Jatim Dr. Aries Agung Paewai, S.STP., M.M., Diduga Bohongi Publik Terkait Pernyataan Tidak Ada Pungli di SMA Se-Jawa Timur." Berita tersebut dipublikasikan melalui akun TikTok Media Independent pada 29 Juni 2026 dan tetap dapat diakses publik selama lebih dari satu bulan tanpa kendala.
Namun, pada 28 Juli 2026, pemilik akun menerima notifikasi dari TikTok yang menyatakan bahwa unggahan tersebut dihapus karena dinilai melanggar Panduan Komunitas.
Keputusan itu menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, apabila sejak awal unggahan tersebut dianggap melanggar ketentuan platform, mengapa tindakan penghapusan baru dilakukan setelah lebih dari satu bulan sejak dipublikasikan.
"Kami menghormati kebijakan yang diterapkan oleh setiap platform digital. Namun yang menjadi pertanyaan adalah mengapa unggahan berita yang telah tayang lebih dari satu bulan tanpa kendala baru kemudian dinyatakan melanggar. Jika memang terdapat pelanggaran, mengapa tidak ditindak sejak awal? Hal ini tentu memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi proses moderasi yang diterapkan," ujar pemilik akun Media Independent.
Penghapusan unggahan tersebut memunculkan berbagai spekulasi, termasuk kemungkinan adanya laporan dari pengguna lain. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti maupun informasi yang dapat memastikan penyebab penghapusan tersebut, sehingga setiap dugaan mengenai penyebabnya masih bersifat spekulatif.
Secara umum, TikTok menerapkan sistem moderasi melalui kombinasi deteksi otomatis dan laporan pengguna berdasarkan kebijakan platform. Dalam praktiknya, alasan spesifik penghapusan suatu unggahan tidak selalu dijelaskan secara rinci kepada pemilik akun.
Peristiwa ini kembali memunculkan diskursus mengenai pentingnya transparansi dalam proses moderasi konten digital, khususnya terhadap unggahan yang memuat kritik terhadap pelayanan publik maupun karya jurnalistik yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Sebagai media yang menjunjung tinggi independensi, profesionalisme, dan kebebasan pers yang bertanggung jawab, Rajawali Kompas berharap setiap proses moderasi terhadap konten jurnalistik dilakukan secara objektif, konsisten, dan disertai penjelasan yang memadai agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para insan pers maupun masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, selain notifikasi penghapusan yang diterima melalui aplikasi, belum terdapat penjelasan lebih lanjut dari TikTok mengenai bagian spesifik dari unggahan berita tersebut yang dinilai melanggar Panduan Komunitas.
Sesuai dengan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi Rajawali Kompas membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Redaksi)
dibaca
