![]() |
Sikap resmi organisasi adat tingkat nasional tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Majelis Adat Indonesia (MAI), PYM. M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, kepada Kepatihan Bidang Informasi & Humas Nusantara DPP Majelis Adat Indonesia ( MAI ) , Stenly Diover, S.T.
Pernyataan dukungan MAI ini menjadi penyokong moral yang signifikan di tengah menguatnya desakan publik dan keluarga kerajaan agar Pemerintah Kabupaten Gowa meninjau ulang regulasi yang selama ini dinilai kontroversial, khususnya terkait klausul yang mendasari pengangkatan Bupati Gowa sebagai Raja Gowa.
Sebagai wadah yang menghimpun pemangku adat Nusantara, Sekjen MAI PYM. M. Rafik Datuk Rajo Kuaso memandang aspirasi keluarga Kerajaan Gowa sebagai langkah penting untuk mengembalikan tatanan dan pemuliaan nilai-nilai adat yang hakiki. MAI menilai keberadaan Perda Kelembagaan Adat yang berlaku saat ini tidak lagi sejalan dengan tata kelola pemajuan kebudayaan dan justru memicu kekisruhan internal.
Dukungan MAI ini beriringan dengan komitmen Kuasa Hukum Putra Mahkota Kerajaan Gowa, Wawan Nur Rewa, S.H., M.H. Dalam konferensi pers di Makassar pada Selasa (21/7/2026) malam, Wawan menegaskan bahwa regulasi tersebut sudah tidak relevan dan berpotensi merusak marwah kelembagaan adat.
Menurutnya, substansi Perda tidak lagi bisa diselamatkan melalui mekanisme revisi karena konsepsi dasarnya dari awal dinilai keliru. Satu-satunya jalan keluar yang bermartabat adalah pencabutan total sebelum merumuskan aturan baru secara kolaboratif bersama seluruh unsur keluarga kerajaan.
Melalui perwakilan hukumnya, pihak Kerajaan Gowa meluruskan anggapan bahwa upaya pencabutan Perda bertujuan untuk membangkitkan kekuasaan politik kerajaan. Dalam konteks modern, Raja Gowa diposisikan murni sebagai simbol budaya dan penjaga tradisi, tanpa sedikit pun mengambil alih fungsi pemerintahan yang sepenuhnya berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan tidak lagi memosisikan diri atau mencampuri urusan domestik serta garis suksesi internal keluarga kerajaan demi kepentingan pihak tertentu. Pencabutan Perda dipandang sebagai pintu masuk rekonsiliasi untuk menyatukan kembali potensi perpecahan atau dualisme yang sempat mencuat di lingkungan internal.
Sebagai wujud keseriusan atas desakan ini, pihak keluarga kerajaan bersama para pemangku adat telah merancang langkah aksi penyampaian aspirasi masyarakat secara terbuka yang dijadwalkan berlangsung pada awal Agustus mendatang. Aksi tersebut dirancang untuk mengawal tujuh poin tuntutan utama, dengan fokus pada pencabutan Perda dan pemulihan nama baik serta marwah Kerajaan Gowa.
Menanggapi polemik legitimasi dan klaim silsilah keturunan yang belakangan hangat diperbincangkan, pihak Putra Mahkota menyatakan kesiapannya untuk diuji secara terbuka. Pihaknya mengantongi dokumen hukum dan data silsilah historis yang shahih.
Dengan masuknya dukungan resmi dari Sekjen Majelis Adat Indonesia (MAI) PYM. M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, desakan agar DPRD dan Pemkab Gowa segera memproses pencabutan Perda Kelembagaan Adat kini menjadi bola panas yang ditunggu penyelesaiannya oleh masyarakat adat Nusantara.
(Hamim RK)
dibaca
