Purworejo | Rajawalikompas.com — Dugaan komunikasi yang dinilai melampaui batas etika profesi kembali mencuat di dunia pendidikan. Seorang guru sekolah dasar yang juga berprofesi sebagai pelatih sepak bola di Kabupaten Purworejo menjadi sorotan setelah diduga mengirimkan pesan WhatsApp kepada salah seorang peserta didiknya yang masih berusia 14 tahun.
[Foto : Pesan WhatsApp Oknum Guru SD Terhadap Orang Tua Siswa SMP]
Peristiwa tersebut memicu kekhawatiran keluarga korban karena dinilai telah berdampak terhadap kondisi psikologis anak sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai batas profesionalisme seorang pendidik dalam berkomunikasi dengan peserta didik di bawah umur.
Guru yang dimaksud diketahui bernama Tri Kusworo, pengajar di SD Negeri Bendungan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo. Selain mengajar, yang bersangkutan juga aktif sebagai pelatih pada kegiatan sekolah sepak bola.
Demi melindungi identitas anak sesuai ketentuan perlindungan anak dan Kode Etik Jurnalistik, korban dalam pemberitaan ini disamarkan dengan inisial F (14), seorang siswa kelas IX di salah satu SMP negeri di Kabupaten Purworejo yang juga mengikuti latihan sepak bola di bawah bimbingan Tri Kusworo.
Menurut keterangan keluarga kepada Tim Rajawali Kompas, perubahan perilaku F mulai terlihat setelah menerima sejumlah pesan WhatsApp dari pelatihnya. Anak yang sebelumnya dikenal aktif disebut berubah menjadi lebih pendiam, mudah cemas, sulit berkonsentrasi, dan tampak ketakutan setiap kali menggunakan telepon genggamnya.
Merasa ada perubahan yang tidak biasa, ibu korban kemudian memeriksa isi telepon genggam anaknya. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan percakapan WhatsApp yang oleh keluarga dinilai tidak mencerminkan komunikasi profesional antara seorang guru maupun pelatih dengan peserta didik yang masih di bawah umur.
Dalam salah satu isi percakapan, terdapat kalimat yang berbunyi, "Mau bermain main dengan saya kamu ya." Pesan tersebut kemudian disusul dengan ajakan untuk bertemu di lapangan pada sore hari.
Bagi pihak keluarga, penggunaan kalimat tersebut menimbulkan rasa khawatir karena dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir apabila disampaikan oleh seorang pendidik kepada anak yang masih di bawah umur. Sejak komunikasi itu terjadi, keluarga mengaku melihat perubahan psikologis pada F yang mengaku merasa takut dan tidak nyaman.
Sebagai bentuk dokumentasi, keluarga telah menyimpan tangkapan layar percakapan tersebut dan berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari pihak-pihak yang berwenang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan antara guru, pelatih, dan peserta didik harus senantiasa dibangun atas dasar profesionalisme, etika, transparansi, serta penghormatan terhadap hak-hak anak. Komunikasi pribadi dengan anak di bawah umur seyogianya dilakukan secara proporsional, dapat dipertanggungjawabkan, serta menghindari penggunaan bahasa yang berpotensi menimbulkan rasa tidak nyaman maupun tekanan psikologis.
Tim Rajawali Kompas telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Tri Kusworo melalui pesan WhatsApp guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Tri Kusworo apabila di kemudian hari yang bersangkutan bersedia memberikan penjelasan. Hal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta prinsip pemberitaan yang berimbang.
Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian pihak sekolah, pengelola sekolah sepak bola, Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo, serta instansi terkait agar melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai kewenangannya. Tujuannya adalah memastikan setiap bentuk interaksi antara pendidik dan peserta didik berlangsung sesuai etika profesi, mengedepankan perlindungan anak, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk tindakan yang berpotensi merugikan perkembangan psikologis peserta didik.
(ADI RK)
dibaca