Rajawali Kompas

Sidang Perdana Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK dan CPNS di Gresik Buka Fakta Baru, Korban Mengaku Rugi Ratusan Juta Rupiah

[Foto : Sidang Perdana Perkara Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK Dan CPNS]
Gresik | Rajawalikompas.com – Persidangan perdana perkara dugaan penipuan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pengadilan Negeri Gresik mulai mengungkap sejumlah fakta yang mengejutkan. Dalam sidang yang digelar pada Senin (27/7), terungkap keterangan para korban yang mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah dijanjikan dapat lolos seleksi PPPK maupun CPNS.

Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, sejumlah korban mengaku menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai sekitar Rp100 juta hingga Rp350 juta, kepada terdakwa Antoni. Dana tersebut disebut diberikan secara bertahap setelah para korban dijanjikan akan diangkat sebagai PPPK maupun CPNS.

Di hadapan majelis hakim, terungkap pula bahwa para korban menerima dokumen yang menyerupai surat keputusan (SK) pengangkatan. Dokumen tersebut memuat informasi mengenai jabatan, gaji pokok, barcode, hingga tanda tangan pejabat. Namun, berdasarkan fakta yang disampaikan dalam persidangan, dokumen tersebut diduga tidak sah dan diduga memuat unsur pemalsuan.

Salah seorang korban mengaku anaknya bahkan sempat diminta datang ke kantor kecamatan untuk mulai bekerja. Namun setelah dilakukan pengecekan, Nomor Induk Pegawai (NIP) yang tercantum tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian, sehingga status pengangkatan tersebut dipastikan tidak memiliki dasar hukum.

Korban lainnya menyampaikan telah mengalami kerugian hingga Rp350 juta setelah dijanjikan dapat lolos seleksi CPNS. Dalam keterangannya di persidangan, korban mengaku mempercayai janji tersebut karena dikenalkan kepada terdakwa melalui seorang aparatur sipil negara (ASN) yang disebut memiliki akses kepada pejabat tertentu.

Rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan memperlihatkan bagaimana modus dugaan penipuan tersebut diduga dibangun dengan memanfaatkan harapan masyarakat yang ingin menjadi aparatur sipil negara. Persidangan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk peran pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Perkara ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Gresik. Majelis hakim akan memeriksa seluruh alat bukti, keterangan saksi, maupun pembelaan dari terdakwa sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.

Sesuai asas praduga tak bersalah, terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, para korban berharap proses persidangan dapat mengungkap seluruh fakta secara terang dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak.

(Dwi RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama