![]() |
| [Foto : Penampakan miras yang tetap beredar] |
Operasi penertiban memang terus dilakukan. Namun, penindakan yang mayoritas berujung pada mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) dinilai belum memberikan efek jera yang signifikan. Sanksi yang ringan dianggap belum mampu memutus mata rantai peredaran minuman keras maupun mencegah pelaku mengulangi perbuatannya.
Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah hasil operasi yang lebih banyak menampilkan penyitaan minuman tradisional seperti ciu. Sementara itu, masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengungkapan terhadap peredaran minuman keras pabrikan atau bermerek yang menurut berbagai informasi masih dapat ditemukan di sejumlah wilayah.
Jika peredaran minuman keras masih berlangsung di tengah keberadaan Perda Nol Persen, publik tentu berharap penegakan hukum tidak berhenti pada penjual di tingkat bawah. Aparat penegak hukum didorong untuk menelusuri jaringan distribusi secara menyeluruh, termasuk pemasok, gudang penyimpanan, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari bisnis tersebut.
Perda seharusnya tidak hanya menjadi simbol komitmen pemerintah daerah, tetapi hadir sebagai instrumen hukum yang benar-benar mampu menekan peredaran minuman keras. Ketegasan, konsistensi, dan keberanian mengungkap jaringan yang lebih besar akan menjadi ukuran nyata keberhasilan penegakan aturan.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya menunggu banyaknya operasi atau jumlah botol yang disita. Yang lebih penting adalah hadirnya penegakan hukum yang menyentuh akar persoalan, memberikan efek jera, serta memastikan tidak ada ruang bagi praktik peredaran minuman keras di Kabupaten Purworejo.
(Tim)
dibaca


Berita Ampas
BalasHapus