Denpasar | Rajawalikompas.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar bergerak cepat mengungkap kasus penemuan jenazah seorang perempuan di sebuah rumah kos di kawasan Pedungan, Denpasar Selatan. Kurang dari tiga jam setelah jasad korban ditemukan, aparat berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura yang diduga sebagai pelaku.
[Foto : Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta saat konferensi pers terkait Penemuan Jenasah Wanita di Rumah kos]
Korban diketahui berinisial AS (26), perempuan asal Tegal, Jawa Tengah. Sementara terduga pelaku berinisial MZ (25), seorang pria berkewarganegaraan Singapura yang diketahui memiliki hubungan pribadi dengan korban.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan hubungan asmara. Terduga pelaku disebut mengajak korban mengakhiri hubungan, namun mendapat penolakan hingga terjadi pertengkaran di dalam kamar kos.
Dalam kondisi emosi, terduga pelaku diduga mencekik korban menggunakan kedua tangannya hingga korban tidak sadarkan diri dan meninggal dunia.
"Terduga pelaku mengaku mencekik korban menggunakan kedua tangannya hingga korban kehilangan kesadaran," ujar AKBP I Ketut Widiarta saat memberikan keterangan kepada awak media.
Setelah kejadian, terduga pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan memindahkan tubuh korban ke kamar lain, menutupinya menggunakan karpet, serta menumpuk beberapa boneka di atas jasad korban sebelum meninggalkan lokasi.
Kasus tersebut terungkap pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA, ketika adik korban mendatangi rumah kos karena hampir sepekan tidak dapat menghubungi kakaknya. Saat tiba di lokasi, saksi mencium aroma tidak sedap yang berasal dari dalam kamar. Setelah memeriksa ruangan, korban ditemukan telah meninggal dunia.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan para saksi, dan penyelidikan yang dilakukan secara intensif, tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 23.45 WITA, atau kurang dari tiga jam sejak penemuan jenazah, terduga pelaku berhasil diamankan saat melintas di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan.
Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, hasil autopsi sementara dari tim forensik menyebutkan korban meninggal akibat kekerasan pada bagian leher yang sesuai dengan mekanisme cekikan. Selain itu ditemukan sejumlah luka memar pada wajah, bibir, dahi, pelipis, resapan darah di leher, serta patah tulang lidah sebelah kiri.
Tim dokter forensik memperkirakan korban telah meninggal sekitar tiga hingga lima hari sebelum jasadnya dievakuasi ke rumah sakit.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polresta Denpasar menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti, mendalami seluruh rangkaian peristiwa, serta memastikan fakta hukum terungkap secara menyeluruh sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Prama RK)
dibaca