Rajawali Kompas

Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Semarang, Kurir Jaringan Dibekuk Bersama 12 Paket Sabu

[Foto : Barang Bukti Narkoba yang berhasil Di Amankan oleh Ditresnarkoba Jawa Tengah]
Semarang | Rajawalikompas.com  – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial HF (35) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Kamis (16/7/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Gajahmungkur.

"Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah memastikan identitas dan lokasi, petugas langsung melakukan penindakan," ujar Kombes Pol. Yos Guntur.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan tersangka di rumah kontrakan milik ibunya. Dari hasil pemeriksaan awal, HF mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya di Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur.

Penggeledahan yang dilakukan petugas menghasilkan barang bukti berupa 12 paket sabu dengan berat bruto sekitar 4,89 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, telepon genggam, plastik klip, isolasi, kotak kardus, bungkus rokok, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial K yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). HF mengaku baru sekitar satu minggu menjalankan peran sebagai kurir dengan imbalan sebesar Rp500 ribu yang ditransfer ke rekening pribadinya.

"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pemasok yang saat ini berstatus DPO. Pengungkapan ini tidak berhenti pada kurir, tetapi akan terus dikembangkan hingga ke pengendali jaringan," tegas Kombes Pol. Yos Guntur.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu aparat kepolisian mengungkap kasus tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi, dan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," ujar Kombes Pol. Artanto.

Saat ini, tersangka HF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta : Gandul RK

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama