![]() |
| [Foto : KS Kepala Desa Klapagading kulon bersama Kuasa hukum nya] |
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka yang diterbitkan Polresta Banyumas pada 17 Juli 2026 dan telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto sebagai bagian dari tahapan proses penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, KS diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 27 Januari 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga akhirnya menetapkan KS sebagai tersangka.
Pada Kamis (23/7/2026), KS kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Unit III Tipikor Satreskrim Polresta Banyumas. Hal tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Advokat Djoko Susanto, SH.
Menurut Djoko, pemeriksaan kali ini berfokus pada penggunaan anggaran Desa Klapagading Kulon selama kurun waktu 2019 hingga 2023. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sekitar 242 pertanyaan kepada kliennya.
"Menurut sangkaan penyidik, nilai dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp741 juta. Selain itu, saat ini telah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni KS dan seorang lainnya berinisial P," ujar Djoko.
Meski demikian, pihaknya menegaskan akan mempelajari secara menyeluruh konstruksi hukum yang dibangun penyidik sebelum menentukan langkah pembelaan.
"Kami akan mengkaji secara detail unsur-unsur yang diterapkan penyidik, khususnya terkait dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, sehingga langkah hukum yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan analisis yang komprehensif," jelasnya.
Dalam dokumen penetapan tersangka disebutkan bahwa KS tetap memiliki hak-hak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya hak memperoleh pendampingan penasihat hukum, menerima penjelasan atas sangkaan yang dikenakan, serta mengikuti seluruh proses penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa dalam rentang empat tahun anggaran. Penetapan dua orang tersangka mengindikasikan penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Banyumas belum memberikan keterangan resmi mengenai modus operandi yang diduga dilakukan para tersangka, pembagian peran masing-masing pihak, maupun hasil audit yang menjadi dasar perhitungan dugaan kerugian negara sebesar Rp741 juta. Penyidik menyatakan proses hukum masih terus berlangsung guna melengkapi alat bukti serta mengungkap fakta-fakta hukum secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.
(Gandul RK)
dibaca
