Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum APKLI-P, dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed, dalam kegiatan Pernyataan Sikap Mata Rantai Pertembakauan Indonesia terhadap PP 28/2024 dan Turunannya yang digelar di Kantor APINDO, Gedung Permata, Jakarta, Rabu (23/7/2026).
Dalam keterangannya, Ali Mahsun menyampaikan bahwa pihaknya mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memanggil Menteri Kesehatan beserta lembaga negara terkait agar meninjau kembali dan tidak terburu-buru mengesahkan aturan turunan PP 28/2024. Menurutnya, regulasi tersebut berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan terhadap jutaan masyarakat yang bergantung pada sektor pertembakauan.
APKLI-P berpendapat bahwa industri hasil tembakau selama ini menjadi penyerap utama hasil panen jutaan petani tembakau dan cengkeh di Indonesia, sekaligus memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai dan pajak. Organisasi tersebut juga menilai pembatasan kadar nikotin dan tar sebagaimana diatur dalam rancangan kebijakan berpotensi menyulitkan petani domestik memenuhi standar yang ditetapkan.
Selain itu, APKLI-P menyampaikan pandangannya bahwa kebijakan tersebut dapat membuka peluang meningkatnya impor bahan baku tembakau dan cengkeh, yang menurut mereka berisiko melemahkan daya saing petani lokal serta mengganggu keberlangsungan lapangan kerja yang bergantung pada mata rantai industri pertembakauan.
Ali Mahsun juga menyoroti kondisi ekonomi nasional yang dinilainya masih menghadapi tekanan fiskal dan perlambatan daya beli masyarakat. Dalam pandangannya, setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap sektor padat karya perlu dikaji secara komprehensif agar tidak memicu gejolak sosial maupun ekonomi di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono, dan dipandu Wasekjen APINDO Angga Bunawan. Sejumlah pimpinan organisasi yang mewakili mata rantai industri pertembakauan turut hadir dan menyampaikan pandangannya, di antaranya Ketua Umum GAPPRI Hendry Najoan, Ketua Umum AMTI Edy Sutopo, Ketua GAPRINDO Eka NT, Ketua APCI Heru Wardhana, Sekjen APPSI Mujib, Sekjen APTI Muhdi, serta perwakilan FSP-RTMM-SPSI dan APRINDO.
Melalui forum tersebut, para peserta mendorong agar pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum menetapkan regulasi turunan PP Nomor 28 Tahun 2024, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat mengakomodasi aspek kesehatan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan sektor ekonomi yang menopang jutaan tenaga kerja di Indonesia.
(Hamim RK)
dibaca

