Rajawali Kompas

Dalih "Buang Sedimen" Tak Menjawab Semua Pertanyaan, Dugaan Pemanfaatan Alat Berat PU di Lahan Pribadi Jadi Sorotan

[Foto : Aktivitas Galian Di Desa Kalimeneng Kemiri Purworejo]
Purworejo | Rajawalikompas .com – Klarifikasi dari Sutrisno selaku Kepala Desa Kalimeneng, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, terkait aktivitas galian tanah yang belakangan menjadi perhatian publik, belum sepenuhnya menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Sebaliknya, pernyataan tersebut justru memunculkan isu baru yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi terkait.

Dalam pesan WhatsApp kepada awak media, Kepala Desa Sutrisno menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan penjualan tanah hasil galian, melainkan pembuangan tanah sedimen hasil pengerukan bendungan atau saluran yang sebelumnya tidak memiliki lokasi pembuangan.

Namun, bagian yang paling menyita perhatian adalah pengakuannya mengenai adanya komitmen dari pihak PU Pengairan untuk membantu penyediaan alat berat apabila sedimen dapat dibuang di lahan miliknya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar. Atas dasar aturan apa alat berat milik pemerintah digunakan di lahan pribadi? Apakah kegiatan tersebut merupakan bagian dari program resmi normalisasi jaringan irigasi yang telah memiliki dokumen administrasi lengkap, atau terdapat mekanisme lain yang menjadi dasar penggunaan aset negara?

Jika benar alat berat yang beroperasi merupakan aset pemerintah, maka publik berhak mengetahui bentuk penugasannya, sumber anggaran, pejabat yang memberikan persetujuan, hingga dokumen yang menjadi landasan hukumnya. Sebab, penggunaan fasilitas negara harus memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tidak boleh menimbulkan kesan adanya pemanfaatan aset publik untuk kepentingan tertentu di luar ketentuan.

Di sisi lain, fakta bahwa aktivitas pemindahan material baru terlihat berlangsung dalam beberapa hari terakhir juga memunculkan tanda tanya. Bila sedimen tersebut telah berada di lokasi sejak tahun 2022, mengapa pemindahannya baru dilakukan sekarang? Apa yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut pada saat ini?

Secara normatif, apabila material hasil pengerukan dimanfaatkan, dipindahkan, atau memiliki nilai ekonomis, maka perlu dipastikan apakah kegiatan tersebut tetap berada dalam koridor pemeliharaan sumber daya air atau telah memasuki ranah yang tunduk pada ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PU Pengairan belum memberikan keterangan resmi mengenai status sedimen, asal-usul alat berat yang digunakan, dasar administrasi kegiatan, maupun legalitas operasional di lokasi. Redaksi masih terus berupaya memperoleh konfirmasi agar informasi yang diterima masyarakat utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keterbukaan dari seluruh pihak menjadi kebutuhan mendesak. Sebab, ketika aset negara diduga terlibat dalam suatu aktivitas di lahan pribadi, setiap proses harus dapat diuji secara administrasi maupun hukum. Tanpa penjelasan resmi, ruang spekulasi akan terus berkembang dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

Redaksi akan terus mengawal perkembangan persoalan ini serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim)



Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama