Rajawali Kompas

GUGAT CERAI DIAM-DIAM DARI SINGAPURA, GUGATAN INAROTUL FAIZAH DI PA KEBUMEN DINILAI CACAT HUKUM

[Foto : Saludin di Dampingi Kuasa hukum Dari Firma Hukum Master Keadilan]
Kebumen | Rajawalikompas.com - Drama rumah tangga WNI di luar negeri terbongkar di Pengadilan Agama Kebumen. Gugatan cerai yang dilayangkan Inarotul Faizah binti Sarino saat ini bekerja di 3 Cempaka Kuning, The Springfield, Singapore 486236. lewat kuasa hukum Aditya Setiawan, SH., MH dengan nomor perkara 1183/Pdt.G/2026/PA.KBM langsung dipatahkan pihak suami.

Sang suami, Saludin bin Karim yang saat ini bekerja di Sumatera , mengaku sama sekali tidak tahu menahu soal gugatan tersebut. Ia pun menunjuk Firma Hukum Master Keadilan yang dikomandoi Mujiono, SH untuk menggugat balik secara hukum.

"Ini namanya main belakang. Klien kami digugat cerai tanpa dikasih tahu, tanpa tanda tangan, tanpa izin," kata *Mujiono, SH* usai sidang di PA Kebumen, 

Dalam eksepsinya, tim Firma Master Keadilan membongkar 2 borok besar dalam gugatan tersebut:

1. NEBANG HUKUM: TIDAK ADA SURAT KUASA ISTIMEWA DARI KBRI*  

"Ini jelas melanggar UU. Kalau suami ada di luar negeri wajib ada Surat Kuasa Istimewa dari KBRI. Faktanya nihil. Nol besar. Berarti gugatan ini cacat sejak lahir," tegas Mujiono dengan nada keras.

2. GUGATAN KABUR: POSITA AMBURADUL*  

"Isi gugatannya ngawur. Dalilnya tidak jelas, faktanya ngaco. Bagaimana klien kami mau jawab? Ini sama saja mengada-ada. Seharusnya Majelis langsung NO," lanjutnya


.Saludin bin Karim menegaskan dirinya masih suami sah dan ingin mempertahankan rumah tangga. 

"Saya kerja banting tulang di Singapura untuk keluarga. Tiba-tiba digugat cerai tanpa alasan jelas. Ini tidak adil," ujar Saludin melalui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum penggugat Aditya Setiawan, SH., MH belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait eksepsi tersebut.

Pakar hukum menyebut, jika eksepsi dikabulkan maka gugatan cerai ini akan gugur. Ini menjadi pelajaran bagi WNI di luar negeri: jangan coba-coba gugat cerai tanpa prosedur yang benar.

Sidang lanjutan PA Kebumen akan digelar pekan depan dengan agenda jawaban menghadirkan 6 saksi dari tim firma master keadilan


Arif RK

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama