Kebumen |Rajawalikompas.com – Persidangan perkara gugatan cerai yang terdaftar di Pengadilan Agama Kebumen dengan Nomor 1183/Pdt.G/2026/PA.KBM menjadi perhatian setelah pihak tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi yang menilai gugatan tersebut mengandung cacat formil dan materiil.
Perkara diajukan oleh Inarotul Faizah binti Sarino, yang disebut berdomisili dan bekerja di Singapura, melalui kuasa hukumnya Aditya Setiawan, S.H., M.H. Sementara tergugat, Saludin bin Karim, yang saat ini bekerja di Sumatera, memberikan kuasa kepada Firma Hukum Master Keadilan yang dipimpin Mujiono, S.H. untuk mendampinginya dalam proses persidangan.
Usai sidang di Pengadilan Agama Kebumen, Mujiono menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan eksepsi karena menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam gugatan yang diajukan penggugat.
Menurutnya, salah satu keberatan utama adalah terkait aspek administrasi dan kewenangan hukum. Pihak tergugat berpendapat bahwa gugatan yang diajukan oleh warga negara Indonesia yang berada di luar negeri semestinya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
"Klien kami menilai terdapat kekurangan pada aspek formil gugatan sehingga kami meminta Majelis Hakim mempertimbangkan hal tersebut sebelum memeriksa pokok perkara," ujar Mujiono.Selasa (21/7/2026)
Selain itu, tim kuasa hukum tergugat juga menilai uraian atau posita dalam gugatan belum menggambarkan fakta secara jelas dan rinci, sehingga menurut mereka menyulitkan tergugat dalam menyusun jawaban atas dalil-dalil yang diajukan penggugat.
Atas dasar tersebut, pihak tergugat meminta Majelis Hakim untuk menerima eksepsi dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) apabila ditemukan adanya cacat formil sebagaimana yang mereka dalilkan.
Melalui kuasa hukumnya, Saludin menyatakan dirinya masih berstatus sebagai suami sah dan berharap persoalan rumah tangganya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil dan memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, kuasa hukum penggugat Aditya Setiawan, S.H., M.H. belum memberikan tanggapan resmi atas eksepsi yang diajukan pihak tergugat.
Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali berlangsung pada pekan depan dengan agenda lanjutan sesuai tahapan persidangan di Pengadilan Agama Kebumen. Pihak tergugat juga menyatakan telah menyiapkan enam orang saksi yang akan dihadirkan apabila perkara memasuki tahap pembuktian.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap gugatan perdata bukan hanya harus memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga wajib memenuhi seluruh persyaratan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kini, sorotan publik tertuju pada Pengadilan Agama Kebumen yang akan menguji seluruh dalil dan eksepsi secara independen untuk menghadirkan putusan yang berkeadilan serta memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
(Arif RK)
dibaca

