Rajawali Kompas

Dilaporkan atas Dugaan Pemalsuan Data TKI, Kuasa Hukum Widiastuti Soroti Dugaan Kelalaian PT Gemilang Muda Sentosa

[Foto : Widiastuti (berjilbab) bersama tim kuasa hukum dari Firma Master Keadilan Cilacap yang memberikan pendampingan hukum dalam perkara dugaan pemalsuan data kependudukan]

Cilacap | Rajawalikompas.com – Penanganan dugaan pemalsuan data kependudukan yang menjerat Widiastuti (32), warga Kelurahan Donan, Kabupaten Cilacap, memunculkan tanda tanya baru. Tim kuasa hukum menilai perkara tersebut layak ditelusuri lebih jauh karena dugaan kesalahan administrasi justru disebut berasal dari proses pemberkasan yang dilakukan perusahaan penyalur tenaga kerja.

Ironisnya, pihak yang mengaku dirugikan atas perubahan data itu kini justru berstatus sebagai pihak yang dilaporkan.

Widiastuti sebelumnya dilaporkan oleh mantan suaminya, Sukirno, atas dugaan mengubah tahun kelahiran dari 1982 menjadi 1988 sebagai syarat bekerja ke luar negeri. Namun, kuasa hukum membantah tuduhan tersebut dan menyebut fakta administrasi menunjukkan kondisi yang berbeda.

"Klien kami lahir tahun 1988 sesuai dokumen kependudukan. Yang menjadi pertanyaan, mengapa dalam berkas pemberangkatan yang disusun PT Gemilang Muda Sentosa justru tercantum tahun 1982? Siapa yang mengubah data itu?" tegas Nurinawati Kurnianingsih, S.E., S.H., M.H., Rabu (1/7/2026).

Perkara tersebut kini mendapat pendampingan penuh dari Firma Master Keadilan Cilacap melalui tim advokat Mujiono, S.H., Anggita Isty Intansari, S.H.I., M.E.I., Kusnadi, S.H., dan Suprapto, S.H., M.M.

Menurut Mujiono, penyidik tidak cukup hanya memeriksa pihak yang dilaporkan, tetapi juga harus menelusuri seluruh rantai administrasi pemberangkatan tenaga kerja.

"Seluruh proses pemberkasan berada di tangan perusahaan. Calon pekerja migran menyerahkan dokumen untuk diproses. Jika muncul dugaan ketidaksesuaian data, maka proses administrasi di perusahaan wajib menjadi bagian dari penyelidikan," ujarnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti waktu munculnya laporan yang dinilai bertepatan setelah kliennya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Cilacap.

"Kami melihat adanya rangkaian peristiwa yang patut didalami. Jangan sampai proses hukum bergeser menjadi instrumen untuk menekan salah satu pihak dalam persoalan rumah tangga. Semua itu harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif," kata Mujiono.

Senada, Anggita Isty Intansari mempertanyakan logika dugaan pemalsuan tersebut.

"Jika benar data diubah menjadi lebih tua, apa keuntungan yang diperoleh klien kami? Justru perubahan itu berpotensi merugikan dirinya sendiri. Hal ini menjadi alasan kuat untuk mengusut siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas perubahan data tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kusnadi dan Suprapto mendesak penyidik Polres Cilacap segera memanggil pihak PT Gemilang Muda Sentosa dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap guna melakukan audit terhadap seluruh dokumen administrasi yang berkaitan dengan pemberangkatan Widiastuti.

Menurut mereka, penyelidikan tidak boleh berhenti pada dugaan terhadap individu semata, tetapi juga harus mengungkap apakah terdapat kelalaian administratif dalam proses pemberkasan.

Di sisi lain, penyidik Polres Cilacap Brigpol Hendri S., S.H., membenarkan laporan tersebut telah diterima dan hingga kini masih berada dalam tahap penyelidikan.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Gemilang Muda Sentosa belum memberikan tanggapan atas pernyataan tim kuasa hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Rif RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama