Vonis Penjara Tiga Bulan Berujung Laporan Dugaan Keterangan Palsu, Integritas Persidangan Kini Jadi Sorotan
![]() |
| [Foto : Tumirin Di Dampingi Kuasa Hukum Saat Melaporkan Kepala Desa Sawangan Sugiri Dan Tukiman ke Polres Purworejo] |
Pengaduan tersebut diajukan oleh Tumirin pada Selasa (7/7/2026) dan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Purworejo dengan Tanda Penerimaan Surat Pengaduan Nomor: TPSP/156/VII/2026/SPKT/POLRES PURWOREJO/POLDA JAWA TENGAH.
Dalam surat pengaduannya, Tumirin mendalilkan bahwa kesaksian yang disampaikan Sugiri dan Tukiman pada persidangan di Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 27 Januari 2026 diduga tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya. Menurutnya, keterangan kedua saksi tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan bersalah terhadap dirinya dalam perkara Pasal 335 ayat (1) KUHP, yang berujung pada pidana penjara selama tiga bulan.
Merasa telah kehilangan kemerdekaannya akibat putusan tersebut, Tumirin kini memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu. Ia berharap aparat kepolisian dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif guna mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kesaksian yang diberikan di bawah sumpah di persidangan.
"Saya sudah menjalani hukuman. Sekarang saya hanya ingin kebenaran diungkap. Kalau memang ada kesaksian yang tidak benar, harus dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Tumirin.
Sementara itu, kuasa hukum Tumirin, Dewa Antara, S.H., menegaskan bahwa lang
kah hukum yang ditempuh kliennya bukan dimaksudkan untuk menggugat atau membatalkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum, melainkan sebagai upaya menguji dugaan adanya keterangan yang tidak sesuai fakta dalam proses pembuktian di persidangan.
Menurutnya, apabila terdapat pihak yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar di bawah sumpah sehingga berdampak pada hilangnya hak kebebasan seseorang, maka perbuatan tersebut patut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Persidangan adalah tempat mencari kebenaran. Apabila ada pihak yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta hingga berdampak pada hilangnya kemerdekaan seseorang, maka hal tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Dewa Antara.
Kasus ini menyita perhatian karena salah satu pihak yang diadukan merupakan kepala desa aktif, pejabat publik yang secara moral maupun hukum dituntut menjadi teladan dalam menjunjung kejujuran, objektivitas, dan integritas, terlebih ketika memberikan keterangan di hadapan pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Sugiri maupun Tukiman terkait pengaduan tersebut. Demikian pula pihak Polres Purworejo belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai tindak lanjut atas laporan yang telah diterima.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup, perkara ini berpotensi berkembang menjadi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Jarwo RK)
dibaca

