![]() |
| [Foto : Masyarakat Desa Lugurejo Saat Mendatangi Kantor Kepala Desa] |
Kepala Desa Lugurejo menyampaikan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara dengan melibatkan unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perwakilan masyarakat. Ia berharap persoalan ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola administrasi dan keuangan desa agar lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Selain itu, bendahara desa disebut telah membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaannya mengundurkan diri apabila kembali melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas.
Namun, di sisi lain, sebagian warga menilai penyelesaian administratif melalui pengembalian dana belum dapat menghapus perlunya proses pengawasan yang lebih mendalam. Mereka menyoroti proses pengembalian dana yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada perwakilan masyarakat maupun BPD, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Perwakilan warga, Sugiman, menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya menginginkan dana dikembalikan, tetapi juga kepastian bahwa seluruh proses pengelolaan keuangan desa telah berjalan sesuai aturan. Menurutnya, Inspektorat Kabupaten Purworejo perlu turun langsung melakukan audit menyeluruh agar dapat memberikan kepastian kepada publik apakah persoalan tersebut hanya terjadi pada program ketahanan pangan atau terdapat aspek lain yang juga memerlukan pembenahan.
Pandangan senada disampaikan warga lainnya, Wahyu Riyadi. Ia menilai apabila dana tersebut sejak awal dimanfaatkan sesuai peruntukannya, manfaat program sudah dapat dirasakan masyarakat. Karena itu, ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah desa agar pengelolaan anggaran ke depan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Inspektorat Kabupaten sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan melalui audit, reviu, monitoring, evaluasi, maupun pemeriksaan apabila terdapat informasi atau pengaduan masyarakat yang perlu ditindaklanjuti.
Atas dasar itu, warga berharap Inspektorat Kabupaten Purworejo segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Desa Lugurejo. Audit tersebut dinilai penting bukan semata untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh penggunaan anggaran desa telah sesuai dengan ketentuan hukum, memperkuat akuntabilitas pemerintahan desa, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
(Adi RK)
dibaca

