Rajawali Kompas

Tambang Limestone Di Duga Tanpa Izin di Desa Pakis Terus Beroperasi, Masyarakat Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum

[Foto : Lokasi Tambang Limestone Di Desa Pakis]
Tuban | Rajawalikompas.com - Aktivitas penambangan batu kapur (limestone) yang diduga berlangsung tanpa izin di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, kembali menjadi sorotan masyarakat. Meski aktivitas alat berat terlihat masih beroperasi dan material tambang terus diangkut keluar lokasi, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas yang diketahui publik terhadap kegiatan tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Jum'at (05/06/2026) sejumlah alat berat tampak melakukan penggalian dan pemindahan material batu kapur dalam jumlah besar. Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas operasional tambang serta kepatuhan terhadap peraturan pertambangan dan lingkungan hidup.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran karena aktivitas tambang tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Kondisi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa aktivitas tersebut seolah-olah tidak tersentuh penegakan hukum, meskipun berbagai aturan mengatur secara tegas mengenai kewajiban perizinan dalam kegiatan pertambangan.

Selain dugaan persoalan perizinan, masyarakat juga menyoroti dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk menunjang operasional alat berat dan kendaraan pengangkut material tambang. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi menambah daftar pelanggaran yang harus ditelusuri oleh aparat berwenang.

Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas tambang tersebut diduga terkait dengan seorang pengusaha bernama Munarto. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi sehingga redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.

Apabila terbukti beroperasi tanpa perizinan yang sah, aktivitas pertambangan dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur kewajiban perizinan dalam setiap kegiatan usaha pertambangan.

Selain itu, apabila kegiatan tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan atau tidak memiliki dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, maka dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kerusakan kawasan perbukitan kapur, hilangnya vegetasi alami, meningkatnya potensi erosi, serta terganggunya fungsi lingkungan hidup merupakan risiko yang dapat muncul apabila aktivitas pertambangan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini masyarakat menunggu langkah konkret dari instansi terkait, baik pemerintah daerah, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup maupun aparat penegak hukum untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.

Masyarakat berharap tidak ada kesan bahwa pelanggaran di sektor pertambangan dapat berlangsung tanpa pengawasan atau tindakan hukum. Penegakan aturan yang transparan dan tegas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta melindungi kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai legalitas aktivitas tambang tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(Tim)

Baca Juga

dibaca

1 Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama