![]() |
| [Foto : Ketua Pokmas Dan Anggota Pokmas Desa Mangunrejo] |
Pada tahun ini, Desa Mangunrejo memperoleh kuota sebanyak 438 bidang tanah yang dapat mengikuti proses sertifikasi melalui program PTSL. Antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya partisipasi warga dalam melengkapi persyaratan administrasi dan mengikuti setiap tahapan yang telah ditentukan.
Kepala Desa Mangunrejo, Suntoro, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada pemerintah serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas kepercayaan yang diberikan kepada desanya untuk melaksanakan program tersebut.
Menurutnya, kehadiran PTSL menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki sertifikat tanah sebagai bukti sah kepemilikan.
"Atas nama Pemerintah Desa Mangunrejo, kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan BPN yang telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti program PTSL. Sertifikat tanah sangat penting karena memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya dan dapat meminimalisir terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari," ujar Suntoro.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Panitia PTSL Desa Mangunrejo, Muhammad Sholeh, menjelaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan program tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah desa, perangkat desa, kepala dusun, serta dukungan aktif masyarakat.
Ia menegaskan bahwa panitia berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal agar seluruh tahapan administrasi berjalan lancar, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Mereka memahami bahwa sertifikat hak milik merupakan dokumen penting yang memberikan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki. Karena itu, kami berupaya memberikan pelayanan terbaik agar seluruh proses berjalan dengan baik," ungkapnya.
Di tingkat wilayah, para kepala dusun juga turut berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan program, mulai dari proses pendataan hingga sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya adalah Kepala Dusun Joko, yang secara langsung membantu memastikan informasi terkait PTSL dapat diterima dan dipahami warga dengan baik.
Berkat kerja sama yang solid dari seluruh unsur pemerintahan desa, pelaksanaan program PTSL di empat dusun yang ada di Desa Mangunrejo berlangsung tertib, aman, dan kondusif.
Bagi masyarakat, sertifikat tanah bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga. Dengan dokumen kepemilikan yang sah, masyarakat memiliki perlindungan hukum yang kuat sekaligus kemudahan dalam mengakses berbagai layanan perbankan dan pembiayaan yang legal.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat melalui pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, dan terjangkau. Melalui program ini, pemerintah berharap seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar secara lengkap sehingga tercipta tertib administrasi pertanahan secara nasional.
Dengan keberhasilan pelaksanaan program PTSL di Desa Mangunrejo, pemerintah desa optimistis dapat mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik, sekaligus menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, harmonis, dan terbebas dari konflik sengketa lahan di masa depan.
(Kelin RK)
dibaca
