Rajawali Kompas

Suami Dipenjara Karena Narkoba, Sang Istri Malah Lanjutkan Bisnis Sabu, Raup Rp100 Juta Sebelum Diciduk Polisi

SURABAYA I RAJAWALIKOMPAS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Surabaya. Kali ini, aparat berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu) dengan barang bukti mencapai 292,93 gram bruto.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial ASDP (22), seorang perempuan, dan CWH (33), laki-laki. Keduanya ditangkap pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung makan di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya.


Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/298/VI/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim tertanggal 12 Juni 2026.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket besar sabu yang tersimpan dalam plastik bening dengan total berat bruto mencapai 292,93 gram. Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ASDP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu itu dibeli dengan harga Rp45 juta per 100 gram dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp55 juta per 100 gram.


"Dari setiap ons sabu yang berhasil dijual, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta," ungkap sumber penyidik.


Lebih lanjut, terungkap bahwa pembelian sabu tersebut dilakukan atas pesanan seseorang berinisial M yang juga berstatus DPO. Dalam menjalankan transaksi, ASDP dibantu oleh tersangka CWH yang mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu.


Fakta yang cukup mengejutkan terungkap dalam proses penyidikan. ASDP mengaku telah tiga kali melakukan transaksi narkoba sejak Mei 2026. Ia bahkan meneruskan bisnis haram yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan akibat terjerat kasus narkotika.


Tak tanggung-tanggung, dari aktivitas ilegal tersebut tersangka mengaku telah meraup keuntungan hingga Rp100 juta hanya dalam waktu beberapa bulan.


Pengungkapan kasus ini menjadi gambaran bahwa jaringan narkoba terus berupaya mempertahankan peredarannya dengan berbagai cara, termasuk melibatkan orang-orang terdekat untuk melanjutkan bisnis haram yang telah terputus akibat penangkapan aparat penegak hukum.


Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu dua pelaku lain berinisial R dan M yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu seluruh jaringan yang terlibat hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.


"Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Surabaya. Setiap jaringan yang merusak masa depan bangsa akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.


(Wid RK)

 

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama