Rajawali Kompas

Satresnarkoba Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 39 Gram, Pengedar Dibekuk di Madiun

 

NGAWI | RAJAWALIKOMPAS.COM – Komitmen Polres Ngawi dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan dengan pengungkapan kasus besar yang berhasil dilakukan jajaran Satresnarkoba. Seorang pria berinisial RS (36), yang diduga sebagai pengedar sabu, berhasil diringkus petugas di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.


Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Ngawi di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H.


Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat netto sekitar 39,222 gram yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa timbangan digital, plastik klip, sedotan plastik berbagai warna, telepon seluler, cashbox, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.


Kasatresnarkoba Polres Ngawi AKP Marji Wibowo mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang penyalahguna sabu yang kemudian membuka jalan bagi petugas untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.


"Berawal dari penangkapan seorang pengguna narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok barang haram tersebut yang kemudian mengarah kepada tersangka RS," terang AKP Marji Wibowo.


Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya.


"Saat dilakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum yang berlaku, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar beserta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan narkotika," jelasnya.


Sementara itu, Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Ngawi dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.


"Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat. Sinergi seperti ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika," tegas AKBP Prayoga Angga, Kamis (11/6/2026).


Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar serta menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.


"Kami akan terus memburu dan mengungkap jaringan di atasnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa," tandasnya.


Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan, dengan ancaman hukuman berat.


Pengungkapan kasus ini kembali menegaskan komitmen Polres Ngawi dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman, kondusif, dan terbebas dari ancaman peredaran narkotika.



(Wid RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama