Rajawali Kompas

Pohon Bersejarah di Petisbenem Dilaporkan ke Polisi, Warga Desak Penegakan Hukum Lingkungan

[Foto : Penebangan Pohon Bersejarah Yang Di laporkan Ke Polisi]
Gresik | Rajawalikompas.com – Menjelang peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, masyarakat Desa Petisbenem, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, menyuarakan keprihatinan atas dugaan penebangan pohon-pohon tua yang selama ini menjadi bagian dari sejarah, budaya, dan identitas desa. Kasus tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa yang terjadi sekitar dua pekan lalu itu menjadi perhatian warga setelah sebuah pohon asam berusia puluhan tahun yang berada di kawasan Telaga Dusun Petis dilaporkan ditebang hingga roboh. Selain itu, sedikitnya sebelas pohon trembesi di sekitar lokasi juga disebut ikut ditebang.

Bagi masyarakat setempat, pohon-pohon tersebut bukan sekadar tanaman penghijauan. Keberadaannya memiliki nilai sejarah dan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun serta menjadi bagian dari kehidupan masyarakat desa.

Ahsin, salah satu pemuda Desa Petisbenem, mengatakan bahwa kawasan telaga dan pohon-pohon tua tersebut selama ini menjadi bagian dari tradisi yang masih dijaga oleh warga.

"Setiap tahun masyarakat menggelar doa bersama dan haul Mbah Buyut Pupon di lokasi tersebut. Pohon-pohon itu memiliki nilai sejarah dan menjadi simbol penghormatan kepada para leluhur desa," ujarnya.

Sebelum menempuh jalur hukum, persoalan ini telah dimediasi oleh Pemerintah Desa Petisbenem bersama unsur Forkopimcam Duduksampeyan. Namun karena belum menemukan titik temu, masyarakat akhirnya sepakat melaporkan dugaan penebangan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan penebangan pohon tanpa izin. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta dan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Selain menyangkut aspek sosial dan budaya, kasus ini juga dinilai berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup. Pohon-pohon tua memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, menyerap karbon, menghasilkan oksigen, menjaga cadangan air tanah, mencegah erosi, serta menjadi habitat berbagai jenis satwa.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditegaskan bahwa setiap orang berkewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Sejumlah pemerhati lingkungan menilai peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pembangunan dan pemanfaatan lahan harus tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, nilai sejarah, serta kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat.

Warga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan objektif sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan warisan budaya desa yang bernilai bagi generasi mendatang.

Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini pun menjadi refleksi bahwa menjaga pohon bukan hanya menjaga alam, tetapi juga menjaga sejarah, budaya, dan identitas sebuah masyarakat.

(Eko RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama