Rajawali Kompas

Mediasi Berulang Kali Tertunda, Adakah Pihak Yang Sengaja Mengulur Waktu Penyelesaian Sengketa Lelang Tanah?

[Foto : Kantor Pelayanan Pengadilan Agama Cilacap]
Cilacap | Rajawalikompas.com – Proses penyelesaian sengketa lelang tanah yang tengah bergulir di Pengadilan Agama Cilacap kembali mengalami penundaan. Sidang mediasi yang dijadwalkan berlangsung hari ini Selasa (02/06/2026) tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya karena sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan objek sengketa tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.

Pihak yang tidak hadir dalam agenda mediasi tersebut antara lain Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Badan Pertanahan Nasional (BPN), notaris terkait, serta Iqbal Bagus Panuntun selaku pemenang lelang. Ketidakhadiran para pihak tersebut kembali menunda upaya penyelesaian sengketa yang telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian para pihak yang mencari kepastian hukum.

Dalam persidangan, hanya satu orang perwakilan dari Bank Syariah Indonesia (BSI) yang hadir. Namun, perwakilan tersebut diketahui tidak membawa Surat Kuasa Khusus yang diperlukan untuk melakukan negosiasi maupun mengambil keputusan dalam proses mediasi. Akibatnya, agenda mediasi tidak dapat berjalan secara substansial dan hanya sebatas penyampaian resume mediasi dari pihak penggugat serta arahan dari hakim mediator, Bapak Iqbal.

Pihak penggugat menyampaikan kekecewaannya atas kembali tertundanya proses mediasi. Menurut mereka, ketidakhadiran para pihak terkait telah menghambat upaya penyelesaian perkara yang seharusnya dapat ditempuh melalui jalur musyawarah dan perdamaian sebagaimana tujuan utama mediasi.

Berulangnya penundaan mediasi juga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah ketidakhadiran sejumlah pihak tersebut murni disebabkan kendala administratif, atau justru menunjukkan kurangnya keseriusan dalam menyelesaikan sengketa yang sedang diperiksa oleh pengadilan?

Sejumlah kalangan hukum mengingatkan bahwa mediasi merupakan bagian penting dalam proses peradilan perdata. Kehadiran para pihak tidak hanya menjadi bentuk penghormatan terhadap proses hukum, tetapi juga menjadi sarana untuk mencari solusi yang adil dan menghindari konflik berkepanjangan.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, pihak yang telah dipanggil secara patut namun berulang kali tidak hadir tanpa alasan yang sah dapat dinilai tidak beriktikad baik dalam proses mediasi. Penilaian tersebut dapat dicatat oleh mediator dan menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam tahapan perkara berikutnya.

Menyikapi kondisi tersebut, Pengadilan Agama Cilacap menetapkan jadwal mediasi lanjutan pada 25 Juni 2026. Undangan resmi akan kembali disampaikan kepada seluruh pihak terkait melalui mekanisme yang lebih terstruktur dan dilengkapi bukti penerimaan guna memastikan setiap pihak memperoleh informasi secara jelas dan tepat waktu.

Hakim mediator berharap seluruh pihak dapat hadir secara langsung dengan membawa dokumen dan kewenangan yang diperlukan agar proses mediasi dapat berjalan efektif dan menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Kini perhatian publik tertuju pada sidang mediasi tanggal 25 Juni 2026 mendatang. Masyarakat menunggu apakah seluruh pihak akan menunjukkan iktikad baik dengan hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka di hadapan mediator, atau justru kembali terjadi penundaan yang semakin memperpanjang penyelesaian sengketa serta menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen para pihak dalam menghormati proses peradilan.

(Rif RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama