![]() |
| [Foto : Sejoli Terduga pelaku Curanmor Yang Berhasil di Amankan Petugas] |
Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pasangan yang diduga bekerja sama dalam melakukan tindak pidana. Penanganan kasus tersebut kini berada dalam proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam perspektif konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Artinya, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses peradilan yang adil.
Di sisi lain, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri, harta benda, dan rasa aman. Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga mengganggu rasa aman masyarakat.
Apabila terbukti melakukan pencurian, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian. Penetapan status hukum dan pemberian sanksi tetap harus melalui proses penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindak pidana. Penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sesuai amanat UUD 1945.
(Ilmi RK)
dibaca
