Rajawali Kompas

Kabel Internet Diduga Dipasang Tanpa Izin di Atap Rumah Warga Purworejo, Keluhan Soal Keselamatan dan Penataan Jaringan Menguat

[Foto : Penampakan Kabel Semrawut Di Atas Rumah Warga]
Purworejo | Rajawalikompas.com – Persoalan penataan kabel jaringan internet di wilayah perkotaan kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, mengeluhkan keberadaan kabel jaringan internet yang terpasang semrawut dan diduga melintas di atas rumah warga tanpa izin pemilik.

Keluhan tersebut mencuat setelah warga di Jalan WR. Supratman mengaku mendapati kabel jaringan internet yang diduga milik penyedia layanan internet (ISP) PT Gelobal Media Data Prima melintas dan menempel di area atap rumahnya tanpa adanya komunikasi maupun persetujuan terlebih dahulu.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui keberadaan kabel tersebut setelah terpasang di atas rumahnya.

“Saya tidak tahu itu punya siapa. Tahu-tahu sudah ada kabel di atap rumah. Tidak ada yang izin,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, hingga saat ini tidak pernah ada pihak yang datang untuk meminta izin atau melakukan koordinasi terkait pemasangan jaringan tersebut.

“Tidak pernah ada yang datang ngomong baik-baik. Kalau pun izin, kemungkinan tetap tidak saya izinkan,” katanya.

Warga berharap penyedia layanan internet lebih mengedepankan etika dan kepatuhan dalam pembangunan infrastruktur jaringan dengan membangun tiang penyangga sendiri serta melakukan komunikasi kepada masyarakat sebelum melakukan pemasangan kabel.

“Solusinya sederhana, bikin tiang sendiri dan izin dulu kepada pemilik rumah supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Selain menimbulkan ketidaknyamanan, keberadaan kabel yang melintang di atas bangunan warga juga memunculkan kekhawatiran terkait aspek keselamatan.

Praktisi keselamatan jaringan menilai kabel telekomunikasi yang dipasang tanpa penataan yang baik berpotensi menimbulkan berbagai risiko, terutama apabila berada dekat dengan instalasi listrik.

Beberapa potensi bahaya yang dapat muncul antara lain:

• Risiko korsleting apabila kabel mengalami kerusakan atau bersinggungan dengan jaringan listrik.

• Potensi kebakaran akibat kabel yang menumpuk, terkelupas, atau tidak terawat.

• Ancaman keselamatan bagi teknisi maupun warga saat melakukan perbaikan di area atap bangunan.

• Risiko kabel menjuntai ke jalan dan tersangkut kendaraan yang melintas.

Kondisi tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan karena di sejumlah titik wilayah Purworejo ditemukan kabel-kabel yang bergelantungan tanpa identitas yang jelas. Dalam satu tiang bahkan terdapat banyak kabel dari berbagai operator yang terpasang tanpa pola penataan yang rapi.

Fenomena kabel semrawut tidak hanya terjadi di Kelurahan Tambakrejo. Beberapa wilayah lain di Kabupaten Purworejo juga menghadapi persoalan serupa, termasuk kabel yang menjuntai rendah hingga mengganggu pengguna jalan.

Minimnya pengawasan dan belum optimalnya penataan infrastruktur jaringan telekomunikasi dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan persoalan tersebut terus berulang.

Warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan pendataan, penertiban, serta evaluasi terhadap seluruh jaringan kabel yang terpasang di ruang publik maupun yang melintasi properti milik warga.

Selain untuk menjaga estetika kota, langkah tersebut dianggap penting guna memberikan kepastian hukum, menjamin keselamatan masyarakat, serta mencegah potensi sengketa akibat pemasangan jaringan yang dilakukan tanpa koordinasi dengan pemilik lahan atau bangunan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Gelobal Media Data Prima terkait keluhan warga mengenai dugaan pemasangan kabel jaringan yang melintas di atas rumah tanpa izin tersebut.

(Okta RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama