Rajawali Kompas

JALAN TENGAH KEPASTIAN HUKUM Pentingnya Satu Wadah Kewenangan bagi Organisasi Advokat

[Foto : Dr. Moch. Gati, S.H., C.TA., M.H. 
Head of Legal Office Sakty Law & Associates Surabaya]
Surabaya | Rajawalikompas.com – Wacana pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) kembali mengemuka sebagai salah satu solusi strategis dalam menjawab persoalan panjang yang selama bertahun-tahun membayangi dunia advokat di Indonesia. Kehadiran DAN dinilai bukan sekadar pilihan politik hukum, melainkan kebutuhan sistemik untuk mengakhiri fragmentasi organisasi advokat yang selama ini menimbulkan berbagai persoalan hukum, etik, dan kelembagaan.

Lebih dari satu dekade terakhir, profesi advokat menghadapi realitas terpecahnya organisasi profesi ke dalam berbagai wadah. Kondisi tersebut pada awalnya dipandang sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan kebebasan berserikat. Namun dalam praktiknya, fragmentasi organisasi justru melahirkan persoalan yang lebih kompleks, mulai dari perbedaan standar pendidikan, mekanisme pengawasan, hingga penegakan kode etik profesi.

Akibatnya, masyarakat pencari keadilan sering kali dihadapkan pada kebingungan mengenai otoritas yang berwenang mengatur profesi advokat. Di sisi lain, kondisi tersebut juga berpotensi menurunkan marwah profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Dr. Moch. Gati, akar persoalan sesungguhnya bukan terletak pada perdebatan antara konsep single bar maupun multi bar. Persoalan utama adalah belum adanya satu lembaga yang secara tegas dan konsisten menjalankan delapan kewenangan utama profesi advokat sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.

Delapan kewenangan tersebut meliputi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat, Pengangkatan Advokat, Penyumpahan Advokat, Penyusunan Kode Etik, Pengawasan Advokat, Pembentukan Dewan Kehormatan, serta Pemberhentian Advokat.

Ketika kewenangan tersebut dijalankan oleh berbagai organisasi secara terpisah, standar profesi menjadi tidak seragam. Dalam kondisi demikian, muncul fenomena yang dikenal sebagai forum shopping, yaitu kecenderungan memilih organisasi yang dianggap paling menguntungkan, bukan yang paling ketat dalam menjaga integritas dan etika profesi.

Sebagai jalan tengah, Dr. Moch. Gati menawarkan konsep yang lebih realistis dan konstitusional, yakni tetap mengakui keberadaan banyak organisasi advokat sebagai bagian dari kebebasan berserikat, namun seluruh kewenangan profesi ditempatkan di bawah satu otoritas tunggal yang sah dan diakui negara.

Model ini dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan organisasi dan kepastian hukum. Organisasi advokat tetap dapat berkembang sesuai karakter dan visi masing-masing, sementara standar pendidikan, pengawasan, disiplin, dan kode etik tetap berada dalam satu sistem yang terintegrasi.

"Dengan adanya satu otoritas yang jelas, tidak ada lagi kebingungan mengenai standar profesi maupun mekanisme pengawasan. Masyarakat juga memperoleh kepastian mengenai lembaga yang bertanggung jawab terhadap profesi advokat," ujarnya.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada dasarnya telah memberikan landasan penting bagi terciptanya sistem profesi yang terpadu. Namun dalam praktiknya, berbagai perbedaan tafsir telah melahirkan pluralisme kewenangan yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum.

Jika kondisi tersebut terus berlangsung, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh advokat, tetapi juga masyarakat pencari keadilan yang menjadi pengguna layanan hukum.

Kepastian hukum, menurut Dr. Moch. Gati, hanya dapat terwujud apabila terdapat standar tunggal dalam pendidikan dan rekrutmen advokat, sistem disiplin yang efektif dan tidak dapat dihindari, serta adanya otoritas yang diakui oleh seluruh pemangku kepentingan.

Dalam konteks inilah, pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) dipandang sebagai solusi yang dapat menjembatani berbagai kepentingan. DAN tidak dimaksudkan untuk menggantikan organisasi advokat yang telah ada, melainkan menjadi lembaga yang mengintegrasikan seluruh kewenangan profesi dalam satu sistem nasional yang transparan dan akuntabel.

Keberadaan DAN diharapkan mampu menghilangkan tumpang tindih kewenangan yang selama ini menjadi sumber konflik berkepanjangan. Selain itu, lembaga tersebut dapat menjadi instrumen penguatan profesionalisme, integritas, serta akuntabilitas profesi advokat di Indonesia.

Meski demikian, kewenangan besar yang dimiliki DAN harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat. Transparansi, independensi, dan partisipasi seluruh unsur organisasi advokat menjadi syarat mutlak agar lembaga tersebut tidak berkembang menjadi otoritas yang monopolistik.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai jumlah organisasi advokat seharusnya tidak lagi menjadi fokus utama. Yang lebih penting adalah bagaimana memastikan profesi advokat memiliki sistem kewenangan yang utuh, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kebebasan berserikat tetap harus dihormati sebagai bagian dari prinsip demokrasi. Namun kewenangan profesi tidak boleh tercerai-berai sehingga mengorbankan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.

Pembentukan Dewan Advokat Nasional menjadi salah satu gagasan yang layak dipertimbangkan untuk mengakhiri fragmentasi yang berkepanjangan, memperkuat integritas profesi, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap advokat sebagai penegak hukum yang bermartabat, berintegritas, dan bertanggung jawab.


(Redaksi Rajawali Kompas)

Sumber Opini: Dr. Moch. Gati, S.H., C.TA., M.H. 

Head of Legal Office Sakty Law & Associates Surabaya

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama