![]() |
| [Foto : Gedung Sekolah SMA Negeri 1 Manyar Gresik] |
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa penghimpunan dana tersebut berbeda dengan infak bulanan yang selama ini juga diberlakukan di sekolah. Infak disebut bersifat sukarela atau seikhlasnya, sedangkan pembayaran PMP memiliki nominal yang telah ditentukan, yakni Rp250.000 setiap bulan.
Sejumlah wali murid mempertanyakan dasar hukum penetapan nominal tersebut, mengingat sekolah berstatus negeri dan telah memperoleh dukungan pembiayaan dari pemerintah melalui berbagai skema pendanaan pendidikan.
Salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pembayaran PMP dilakukan secara rutin setiap bulan. Menurutnya, apabila terjadi keterlambatan pembayaran, wali murid akan selalu diingatkan berulang melalui grup WhatsApp.
"Kalau terlambat membayar, biasanya akan ditagih terus di grup WhatsApp," ujar narasumber kepada awak media.
Kondisi tersebut, menurut narasumber, menimbulkan anggapan di kalangan sebagian wali murid bahwa pembayaran PMP memiliki konsekuensi yang berbeda dengan infak sukarela.
Berdasarkan hasil investigasi awal awak media, muncul pertanyaan mengenai mekanisme penetapan nominal Rp250.000 tersebut, dasar hukumnya, proses persetujuan bersama komite sekolah, serta transparansi penggunaan dana yang dihimpun dari para wali murid.
Jika benar terdapat penghimpunan dana dengan nominal yang telah ditentukan dan dibayarkan secara rutin, maka mekanismenya perlu dipastikan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembiayaan pada satuan pendidikan negeri.
Untuk itu, masyarakat berharap Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Gresik, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, serta aparat pengawas yang berwenang segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan guna memastikan seluruh mekanisme penghimpunan dana di SMAN 1 Manyar telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Awak media juga meminta pihak SMAN 1 Manyar memberikan penjelasan resmi mengenai beberapa hal, antara lain dasar pelaksanaan Program Pengembangan Mutu Pendidikan (PMP), dasar penetapan nominal Rp250.000 per bulan, mekanisme persetujuan bersama komite sekolah, serta rincian penggunaan dana yang dihimpun dari wali murid.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 1 Manyar belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala SMAN 1 Manyar, Komite Sekolah, maupun instansi terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi demi tersajinya informasi yang berimbang.
(Tim)
dibaca
