Rajawali Kompas

Diduga Akibat Aktivitas Galian, Pipa PDAM Bocor di Duduksampeyan Warga Desak Dinas PUTR Gresik Lakukan Evaluasi Menyeluruh

[Foto : Aktifitas Penggalian Di Desa Petis Benem Yang Mengakibatkan Kebocoran Pipa PDAM Milik Perumda Giri Tirta Gresik]
Gresik | Rajawalikompas.com – Pelaksanaan proyek galian utilitas (bore/core) di Jalan Petis Benem, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, menjadi perhatian masyarakat setelah diduga menyebabkan kebocoran pipa milik Perumda Air Minum (PDAM) Giri Tirta. Insiden tersebut disebut terjadi setelah pipa air diduga terkena alat berat jenis ekskavator yang digunakan dalam pekerjaan proyek.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, proyek tersebut diduga dikerjakan oleh PT Mulya Mukti. Kebocoran pipa mengakibatkan terganggunya distribusi air bersih kepada sejumlah pelanggan di sekitar lokasi, sehingga memunculkan keluhan dari masyarakat yang terdampak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak pelaksana proyek mengenai kronologi maupun penyebab pasti terjadinya kebocoran tersebut.

Sejumlah warga berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik segera turun ke lokasi untuk melakukan inspeksi, mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan, serta memastikan seluruh tahapan proyek dilaksanakan sesuai standar teknis dan prosedur yang berlaku.

Menurut warga, setiap proyek infrastruktur seharusnya didahului dengan identifikasi utilitas bawah tanah guna mencegah kerusakan terhadap jaringan pelayanan publik, termasuk jaringan distribusi air bersih yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

"Yang kami harapkan bukan hanya perbaikan pipa yang bocor, tetapi juga evaluasi terhadap pelaksanaan proyek agar kejadian serupa tidak terulang di lokasi lain," ungkap salah seorang warga di sekitar lokasi.

Secara normatif, setiap penyelenggara jasa konstruksi memiliki kewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian, keselamatan konstruksi, serta perlindungan terhadap fasilitas umum selama pelaksanaan pekerjaan. Kewajiban tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur bahwa pelaksanaan pekerjaan harus memenuhi standar teknis, aspek keselamatan, serta meminimalkan risiko terhadap masyarakat maupun infrastruktur publik.

Di sisi lain, Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang layak serta pengelolaan sumber daya yang sebesar-besarnya diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat.

Apabila dalam proses pelaksanaan proyek terbukti terdapat kelalaian yang mengakibatkan kerusakan fasilitas umum, maka pihak yang bertanggung jawab berkewajiban melakukan perbaikan, pemulihan fungsi utilitas, serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada proses perbaikan jaringan air semata, melainkan menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan proyek-proyek utilitas di Kabupaten Gresik. Pengawasan yang ketat dinilai penting untuk memastikan pembangunan infrastruktur berjalan tanpa mengorbankan pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat.

Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Merak, Dinas PUTR Kabupaten Gresik, serta Perumda Air Minum Giri Tirta Kabupaten Gresik terkait dugaan insiden tersebut.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi demi terwujudnya pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.

(Fakhri RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama