Rajawali Kompas

Diduga Akan Mengangsu Pertalite Bersubsidi, Kendaraan Bertangki Modifikasi Terpantau di SPBU Bedono Kluwung

[Foto : Aktifitas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi]
Purworejo  | Rajawalikompas.com - Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Purworejo. Sebuah kendaraan yang diduga telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar terpantau berada di area SPBU Bedono Kluwung, Kecamatan Kemiri, pada Rabu (17/6/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, kendaraan berpelat nomor H 1425 LC tersebut dikemudikan oleh seorang pria yang diketahui bernama Agung, warga Desa Pakisarum, Kecamatan Bruno. Kendaraan itu diduga akan digunakan untuk memperoleh Pertalite bersubsidi dalam jumlah besar melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dari hasil pantauan di lapangan, kendaraan tersebut diduga telah dilengkapi sistem penampungan tambahan yang memungkinkan BBM yang telah diisi ke tangki kendaraan dipindahkan kembali menggunakan selang ke wadah lain yang berada di dalam mobil. Praktik semacam ini kerap disebut sebagai pengangsuan BBM dan dalam sejumlah kasus digunakan untuk mengumpulkan BBM bersubsidi sebelum dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.

Apabila terbukti benar, praktik semacam ini berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Selain menimbulkan potensi kerugian negara, penyalahgunaan distribusi BBM subsidi juga dapat berdampak pada berkurangnya ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat umum.

Sejumlah warga berharap adanya langkah pengawasan yang lebih ketat dari pihak terkait, termasuk pengelola SPBU, Pertamina, dan aparat penegak hukum. Pengawasan yang konsisten dinilai penting untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi selama ini menjadi perhatian serius pemerintah. Berbagai modus ditemukan di lapangan, mulai dari penggunaan kendaraan secara bergantian, modifikasi tangki, hingga pemanfaatan wadah tambahan untuk memperoleh BBM bersubsidi dalam jumlah besar.

Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui peraturan terbaru, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi perlu ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang cukup, sehingga kepastian hukum dapat ditegakkan tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah.

Di tengah upaya pemerintah menjaga ketahanan energi nasional, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi bukan hanya menjadi tugas aparat, melainkan juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Sebab setiap liter BBM subsidi yang disalahgunakan pada hakikatnya mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program tersebut.

(Tim RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama