![]() |
| [Foto : RR Anak 15 Tahun yang menanti keadilan kasus kekerasan yang di alaminya dan di laporkan Terkait Dugaan Pencurian bersama Sang Ayah] |
Situasi tersebut menimbulkan perhatian karena menyangkut dua isu penting sekaligus, yakni perlindungan terhadap korban dugaan kekerasan dan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Keluarga RR mengaku prihatin melihat proses yang harus dihadapi anak tersebut. Menurut ayah RR, Robet Sinurat, anaknya sebelumnya dilaporkan mengalami tindakan kekerasan hingga harus mendapatkan penanganan medis. Namun di tengah proses pencarian keadilan tersebut, RR kini harus menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan pencurian.
"Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Namun kami berharap semua pihak juga melihat bahwa RR masih seorang anak yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan masa depan yang harus dijaga," ujar Robet.
Perkara ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Januari 2026. Seiring berjalannya waktu, muncul laporan hukum yang saling berkaitan sehingga menempatkan RR dalam posisi yang tidak sederhana.
Di satu sisi, terdapat laporan mengenai dugaan kekerasan yang dialami anak tersebut. Di sisi lain, terdapat laporan dugaan pencurian dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp182.000.
Meski demikian, sejumlah pemerhati perlindungan anak menegaskan bahwa setiap perkara yang melibatkan anak harus dipandang melalui perspektif yang berbeda dibandingkan perkara orang dewasa.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) secara tegas mengamanatkan pendekatan keadilan restoratif sebagai prinsip utama dalam penyelesaian perkara anak. Pendekatan tersebut mengedepankan dialog, pemulihan hubungan sosial, pertanggungjawaban yang proporsional, serta pembinaan demi kepentingan terbaik bagi anak.
Prinsip tersebut lahir dari kesadaran bahwa anak masih berada dalam masa pertumbuhan dan pembentukan karakter sehingga negara berkewajiban memberikan ruang pembinaan, bukan semata-mata penghukuman.
Dalam konteks perkara RR, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana aparat penegak hukum mampu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak anak sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Pengamat perlindungan anak menilai bahwa ketika seorang anak diduga melakukan kesalahan, langkah yang paling penting adalah memastikan adanya pendampingan, edukasi, dan pembinaan yang memadai agar anak memahami konsekuensi perbuatannya serta memiliki kesempatan memperbaiki diri.
Kasus yang terjadi di Desa Kaliwatu ini juga menjadi pengingat bahwa proses hukum terhadap anak tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan. Terlebih ketika anak yang bersangkutan juga memiliki posisi sebagai pihak yang sebelumnya mengaku mengalami kekerasan.
Karena itu, berbagai pihak berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.
Pada akhirnya, hukum tidak hanya bertugas menentukan benar atau salah. Lebih dari itu, hukum harus mampu menghadirkan keadilan yang melindungi hak seluruh pihak, sekaligus memastikan masa depan seorang anak tidak hilang akibat penyelesaian perkara yang mengabaikan prinsip perlindungan anak.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh proses hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Adi RK)
dibaca
