Rajawali Kompas

16 Unit AC Kenprak Raib! Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Berantai, Kerugian Tembus Rp56 Juta


 SURABAYA | RAJAWALIKOMPAS.COM – Aksi pencurian fasilitas umum di kawasan wisata Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya akhirnya terbongkar. Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga telah menggondol belasan unit outdoor AC di area Tribun Sport Kuda Kenpark.


Empat orang pelaku berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial EOBS (19), AJ (21), MBZ (26), dan IS (23). Dari hasil penyelidikan, EOBS diduga berperan sebagai otak aksi pencurian, sementara AJ bertugas menjual barang hasil curian. MBZ terlibat dalam proses eksekusi, sedangkan IS berperan sebagai pengawas situasi saat aksi berlangsung.


Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan, tiga pelaku terlebih dahulu diamankan pada 20 Juni 2026. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada satu pelaku lainnya yang berhasil ditangkap di wilayah Malang.


“Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, satu pelaku lain berhasil kami tangkap di wilayah Malang,” ujar Iptu Suroto, Selasa (23/6/2026).


Terbongkar Setelah 16 Unit AC Hilang


Kasus ini mencuat setelah pihak pengelola Kenpark menerima laporan dari teknisi PT Granting Jaya terkait hilangnya 16 unit outdoor AC merek Gree di Tribun Sport Kuda Kenpark. Saat dilakukan pengecekan di lokasi, seluruh unit AC tersebut diketahui telah hilang.


Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kenjeran yang langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengungkap identitas para pelaku.


Beraksi Secara Terencana


Hasil penyidikan menunjukkan aksi pencurian dilakukan secara terorganisir dan berulang. Pada aksi pertama yang berlangsung 7 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, para pelaku membawa berbagai peralatan seperti tang potong, kunci pas, kunci inggris, hingga gerobak besi untuk memudahkan proses pencurian.


Mereka membongkar besi pelindung outdoor AC, memotong kabel serta selang pendingin sebelum mengangkut unit AC menggunakan gerobak. Barang hasil curian kemudian disembunyikan di lokasi tempat mereka bekerja.


Tak berhenti di situ, dua hari kemudian para pelaku kembali mengulangi aksi serupa di lokasi yang sama.


Dijual Lewat Facebook, Untung Jutaan Rupiah


Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah menjual tiga unit outdoor AC melalui sistem Cash On Delivery (COD) yang dipasarkan melalui media sosial Facebook. Transaksi dilakukan di sekitar kawasan Jembatan Suroboyo dengan nilai Rp1,4 juta.


Ironisnya, hasil penjualan tersebut dibagi rata di antara para pelaku. AJ, IS, dan MBZ masing-masing memperoleh Rp400 ribu, sementara EOBS menerima Rp200 ribu. Seluruh uang hasil kejahatan itu diakui telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.


Polisi Dalami Dugaan Jaringan Lebih Besar


Akibat aksi pencurian tersebut, pihak pengelola Kenpark mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp56 juta.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit gerobak besi, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru-putih yang digunakan dalam aktivitas penjualan barang curian, serta dokumen transaksi pembelian.


Meski empat tersangka telah diamankan, polisi masih terus mengembangkan penyidikan. Pasalnya, dari total 16 unit AC yang dilaporkan hilang, baru sebagian yang berhasil terlacak.


“Untuk 12 unit outdoor AC lainnya yang dilaporkan hilang, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain,” tegas Iptu Suroto.


Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pengelola fasilitas publik dan kawasan wisata agar meningkatkan sistem keamanan. Di tengah upaya membangun sektor pariwisata, aksi kriminal yang menyasar aset bernilai tinggi seperti perangkat pendingin ruangan berpotensi menimbulkan kerugian besar sekaligus mengganggu kenyamanan pengunjung.


(Wid RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama