![]() |
| [Foto : Kantor Desa Beringin Kecamatan Bayan Purworejo] |
Padahal, musyawarah tersebut digelar sebagai upaya mencari jalan keluar atas persoalan tunggakan yang telah berlangsung cukup lama. Dalam forum itu, pihak pemerintah desa disebut menyatakan kesanggupan untuk melunasi kewajibannya melalui mekanisme pembayaran cicilan.
Namun, seiring berjalannya waktu, komitmen tersebut belum juga diwujudkan dalam bentuk langkah nyata. Tidak adanya kepastian mengenai jadwal maupun skema pembayaran menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan pemerintah desa dalam menuntaskan kewajibannya kepada pihak penyedia jasa.
Pihak CV Pangesti Jaya Mandiri mengaku telah beberapa kali berupaya meminta kepastian kepada Pemerintah Desa Beringin. Akan tetapi, jawaban yang diterima dinilai belum memberikan kejelasan.
"Sudah kami tanyakan kapan akan mulai dicicil, tetapi jawabannya hanya akan diusahakan. Sampai sekarang belum ada kepastian," ungkap perwakilan CV Pangesti Jaya Mandiri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.Sabtu (30/05/2026)
Kondisi tersebut memicu kekecewaan karena hasil musyawarah yang sebelumnya diharapkan menjadi titik terang penyelesaian justru belum menghasilkan perkembangan berarti. Kesepakatan yang telah dicapai seolah berhenti pada tataran wacana tanpa implementasi yang dapat diukur.
Yang menjadi perhatian, tunggakan tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2021, 2022 hingga 2023. Rentang waktu yang tidak singkat itu menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengelolaan kewajiban keuangan desa serta prioritas penyelesaian utang kepada pihak yang telah melaksanakan pekerjaan.
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setiap kesepakatan hasil musyawarah seharusnya menjadi bentuk komitmen yang wajib dihormati dan dijalankan. Ketika sebuah janji penyelesaian telah disampaikan kepada pihak yang dirugikan, maka publik berhak mengetahui sejauh mana realisasi dari komitmen tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai kapan pembayaran akan mulai dilakukan, berapa nilai tunggakan yang tersisa, serta sumber anggaran yang akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Ketiadaan kepastian tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Jika memang terdapat itikad baik untuk menyelesaikan persoalan, mengapa hingga kini belum ada jadwal pembayaran yang jelas? Apa kendala yang menyebabkan kewajiban tersebut terus tertunda selama bertahun-tahun? Dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa terhadap komitmen yang telah disampaikan dalam forum musyawarah?
Pemerintah Desa Beringin diharapkan segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik sekaligus menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan tunggakan yang telah berlarut-larut. Sebab, kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui janji, melainkan melalui realisasi dan tanggung jawab atas setiap komitmen yang telah diucapkan.
Apabila persoalan ini terus dibiarkan tanpa kepastian penyelesaian, bukan hanya merugikan pihak penyedia jasa, tetapi juga berpotensi menimbulkan pertanyaan lebih luas terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Janji yang tidak kunjung ditepati pada akhirnya akan melahirkan keraguan. Sementara transparansi dan tindakan nyata adalah jawaban yang ditunggu publik.
(Tim RK)
dibaca
