Rajawali Kompas

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura - Gresik ,209 Sabu Di Sita Dua Tersangka Di Bekuk

[Foto : Konferensi Pers Terkait Penyalahgunaan Narkoba di Polres Gresik]
Gresik | Rajawalikompas.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menorehkan capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Dalam pengungkapan kasus yang diduga melibatkan jaringan peredaran sabu lintas wilayah Madura–Gresik, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat total bruto 209,38 gram.

Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Gresik, Kecamatan Kebomas, Jumat (29/5/2026). Turut mendampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Yani, Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza, serta KBO Satresnarkoba Ipda Sidik Purnomo, S.H.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan perkotaan Gresik. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku.

“Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial FRW (29) pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di rumah kosnya di Jalan Brotonegoro Nomor 26, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.

Dari penangkapan FRW, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain alat hisap sabu, pipet kaca berisi sisa kristal putih diduga sabu seberat sekitar 2,91 gram, timbangan elektrik, serta perlengkapan lainnya.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka kedua berinisial MZ (32). Sekitar pukul 04.30 WIB di hari yang sama, petugas berhasil menangkap MZ di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat sekitar 13,29 gram yang disimpan dalam tas kain berwarna merah.

“Dari hasil pengembangan dan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka MZ di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun, petugas kembali menemukan 42 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 196,09 gram,” terang Kapolres.

Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Gresik berhasil menyita 46 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 209,38 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, dua unit telepon genggam merek Infinix dan Poco, timbangan elektrik, puluhan potongan sedotan plastik yang digunakan sebagai sarana pengemasan, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria bernomor polisi W 6628 LQ.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MZ mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di wilayah Madura. Hingga kini, identitas pemasok masih terus didalami dan masuk dalam daftar pencarian aparat kepolisian.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari jaringan di Madura. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya,” tegas AKBP Ramadhan.

Pengungkapan ini dinilai menjadi bukti nyata keseriusan Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda dan mengancam stabilitas sosial masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) KUHP baru. Dengan jumlah barang bukti yang melebihi lima gram, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Gresik juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama,” imbaunya.

Konferensi pers itu juga diwarnai momen humanis ketika Polres Gresik menyerahkan kembali satu unit sepeda motor hasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemiliknya, Hanif.

Motor yang sebelumnya hilang akibat tindak pencurian berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemilik setelah melalui proses penyelidikan.

Hanif mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi atas kerja cepat jajaran Polres Gresik.

“Terima kasih kepada Polres Gresik yang telah bekerja keras hingga kendaraan saya bisa kembali,” ungkapnya.

Menutup kegiatan, Kapolres kembali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Selalu waspada dan pastikan kendaraan diamankan dengan baik agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan,” pungkasnya.

(Ul RK )

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama