Rajawali Kompas

Tambang Pasir Silika Ilegal Di Tuban Seret Oknum ASN

[Foto : Penampakan Tambang Pasir Ilegal Di Tuban Seret Oknum ASN]

Tuban | Rajawalikompas.com – Aktivitas penambangan pasir silika di Desa Bawi, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, kian menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam praktik yang belum memiliki kejelasan legalitas perizinan.

Kegiatan tambang tersebut dilaporkan berlangsung cukup terbuka. Lalu lalang kendaraan berat pengangkut material tampak beroperasi tanpa hambatan berarti, memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Polres Tuban.

Dalam perspektif hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan tambang yang tidak mengantongi izin resmi dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara menempatkan pengelolaan sumber daya alam sebagai sektor strategis yang tidak boleh dikelola secara sembarangan.

Sorotan publik semakin menguat seiring munculnya keluhan warga sekitar. Selain kekhawatiran terhadap dampak lingkungan seperti potensi longsor, kerusakan ekosistem, hingga perubahan kontur lahan, warga juga menyinggung adanya dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk mendukung operasional alat berat di lokasi tambang.

“Kami sebagai masyarakat kecil justru kesulitan mendapatkan solar subsidi, sementara aktivitas tambang ini terkesan lancar tanpa hambatan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.Rabu (06/05/2026).

Kondisi ini tidak hanya menimbulkan persoalan lingkungan, tetapi juga menyentuh aspek keadilan sosial. Distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan usaha yang belum tentu memiliki dasar hukum yang jelas.

Lebih jauh, keterlibatan oknum ASN jika terbukti akan menjadi persoalan serius yang menyentuh aspek integritas birokrasi. Aparatur negara sejatinya memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan, bukan sebaliknya.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar di ruang publik: apakah sistem pengawasan telah berjalan optimal, atau justru terdapat celah pembiaran yang memungkinkan aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa tindakan?

Desakan pun menguat agar instansi terkait, mulai dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup, hingga aparat penegak hukum, segera melakukan penelusuran menyeluruh dan transparan. Penindakan tegas dinilai menjadi langkah penting, tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Selain itu, pemerintah daerah Kabupaten Tuban juga diharapkan mengambil sikap aktif melalui inspeksi lapangan dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di wilayahnya. Langkah ini dinilai krusial guna memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak hanya berbicara soal ekonomi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun aparat terkait mengenai aktivitas tambang tersebut.

(Tim)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama