![]() |
| [Foto : Poster Yang Berisikan Penolakan atas Pengosongan Kantor DKS Surabaya] |
Di satu sisi, pengosongan ruang dianggap sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi. Namun di sisi lain, muncul suara yang menilai polemik ini justru membuka “borok lama” terkait minimnya peran strategis DKS dalam merawat ekosistem kebudayaan berbasis akar rumput.
Kalangan seniman dan pekerja budaya Surabaya bereaksi keras atas langkah pengosongan kantor DKS yang dinilai dilakukan tanpa komunikasi terbuka. Melalui berbagai kanal, termasuk poster digital yang beredar luas, mereka menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk represif yang mencederai ruang kebudayaan.
Narasi yang dibangun cukup tegas: ruang seni bukan sekedar fasilitas fisik, melainkan simbol kebebasan berpikir dan berekspresi. Ketika ruang itu diambil secara sepihak, yang terancam bukan hanya aktivitas seni, tetapi juga dinamika kebudayaan itu sendiri.
Empat tuntutan utama pun disuarakan: dialog terbuka dengan pemerintah, penghentian kebijakan sepihak, penghormatan terhadap ekosistem seni, serta perlindungan terhadap kebebasan berkesenian.
Di tengah arus protes tersebut, muncul kritik keras dari pegiat budaya lokal, salah satunya MPU Batu, yang menilai persoalan ini tidak bisa dilihat secara hitam-putih.
Ia secara terbuka mempertanyakan legitimasi DKS dalam membawa nama kebudayaan. Menurutnya, selama ini lembaga tersebut lebih banyak bergerak dalam lingkaran terbatas dan belum menyentuh aspek fundamental kebudayaan yang hidup di tengah masyarakat.
“Saya melihat polemik ini jangan dibungkus seolah-olah murni perjuangan kebudayaan. Faktanya, selama ini banyak aspek kebudayaan yang hidup di masyarakat justru tidak pernah tersentuh. Mulai dari pelestarian situs, tradisi lokal, hingga praktik budaya yang tumbuh dari bawah itu semua berjalan tanpa peran nyata,” tegasnya.
“Jadi jangan tiba-tiba membawa nama kebudayaan ketika ada kepentingan ruang. Kebudayaan itu kerja panjang, bukan sekadar klaim. Kalau memang ingin bicara kebudayaan, mari ukur kontribusinya secara nyata, bukan hanya saat terjadi konflik seperti ini.”
Ia juga menambahkan kritik yang lebih tajam:
“Jangan jadikan kebudayaan sebagai tameng. Selama ini yang benar-benar bekerja di akar justru tidak terlihat, tapi saat ruang dipersoalkan, nama kebudayaan langsung dibawa-bawa.”
Kritik ini menyiratkan persoalan yang lebih dalam: adanya jurang antara “kesenian formal” yang terlembagakan dengan “kebudayaan hidup” yang tumbuh secara organik di masyarakat.
Polemik ini pada akhirnya memperlihatkan dua narasi besar yang saling berhadapan.
Pertama, narasi kebebasan berekspresi di mana pengosongan ruang seni dipandang sebagai bentuk intervensi kekuasaan yang berpotensi membungkam kreativitas.
Kedua, narasi evaluatif yang melihat momentum ini sebagai kesempatan untuk mengkritisi efektivitas lembaga kesenian dalam menjalankan mandat kebudayaan secara inklusif dan berkelanjutan.
Keduanya sama-sama memiliki pijakan argumentatif. Namun jika tidak dikelola dengan bijak, konflik ini justru berpotensi memperlebar fragmentasi di tubuh ekosistem seni dan budaya Surabaya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Surabaya belum memberikan pernyataan resmi. Padahal, sebagai pemangku kebijakan, peran pemerintah menjadi krusial untuk menjembatani konflik bukan sekedar administratif, tetapi juga ideologis.
Diperlukan langkah yang tidak hanya menyelesaikan polemik ruang, tetapi juga merumuskan arah kebijakan kebudayaan yang lebih inklusif, transparan, dan berpihak pada keberagaman pelaku seni baik yang berada di panggung formal maupun di akar komunitas.
Kasus ini sejatinya bukan sekedar soal pengosongan kantor. Ia adalah refleksi dari pertanyaan yang lebih mendasar: untuk siapa ruang kebudayaan itu ada, dan sejauh mana lembaga yang mengelolanya benar-benar hadir bagi masyarakat?
Jika ruang seni hanya menjadi simbol tanpa fungsi yang menyentuh realitas, maka kritik akan selalu menemukan momentumnya. Namun jika kebijakan dilakukan tanpa dialog, maka perlawanan adalah konsekuensi yang tak terhindarkan.
Di titik inilah Surabaya diuji apakah mampu menjadikan konflik ini sebagai momentum perbaikan, atau justru membiarkannya menjadi preseden buruk bagi masa depan kebudayaan kota.
(Hamim RK)
dibaca

