![]() |
| [Foto : Penampakan Tambang Kapur Di Tuban] |
Pantauan di lapangan memperlihatkan aktivitas pengerukan dengan intensitas tinggi. Alat berat bekerja hampir tanpa jeda, sementara kendaraan angkut hilir mudik membawa material hasil tambang. Skala operasi yang besar ini secara otomatis membutuhkan pasokan energi dalam jumlah signifikan, sehingga memunculkan pertanyaan krusial: dari mana sumber BBM yang digunakan?
Sejumlah sumber di lapangan mengindikasikan bahwa operasional tambang tersebut diduga memanfaatkan solar subsidi, yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu yang berhak.
“Kalau melihat aktivitasnya, kebutuhan BBM pasti besar. Tapi yang jadi persoalan, diduga yang dipakai itu solar subsidi. Ini yang tidak adil bagi masyarakat,” ungkap salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.Selasa (06/05/2026).
Penggunaan BBM subsidi di luar peruntukannya bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ranah pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam Pasal 55 disebutkan bahwa setiap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Ketentuan ini menegaskan bahwa sektor industri, termasuk pertambangan, tidak memiliki hak untuk menggunakan BBM subsidi dalam operasionalnya.
Sorotan terhadap dugaan praktik ini semakin menguat karena berbanding terbalik dengan kondisi masyarakat sekitar. Di saat warga harus antre dan bahkan kesulitan mendapatkan solar subsidi, aktivitas tambang justru terkesan berjalan lancar tanpa kendala energi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran. Ketika sektor industri diduga ikut memanfaatkan, maka dampaknya bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan sosial.
Aktivitas tambang yang berlangsung secara terbuka tanpa hambatan memunculkan tanda tanya besar terhadap efektivitas pengawasan. Peran instansi teknis serta aparat penegak hukum, termasuk di wilayah Polres Tuban, kini menjadi sorotan publik.
Minimnya tindakan di lapangan menimbulkan persepsi adanya kelonggaran dalam kontrol, bahkan memicu asumsi bahwa pelanggaran yang terjadi belum menjadi prioritas penanganan.
Di luar polemik BBM, aktivitas pertambangan kapur juga membawa konsekuensi lingkungan yang tidak ringan. Perubahan bentang alam terlihat nyata, dengan tebing-tebing curam hasil pengerukan serta jalur distribusi alat berat yang aktif.
Risiko longsor, kerusakan tanah, hingga gangguan ekosistem menjadi ancaman yang tidak bisa diabaikan, terutama jika aktivitas berlangsung tanpa pengawasan yang ketat.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan integritas pengawasan di daerah. Publik mendesak agar instansi terkait, mulai dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, hingga aparat penegak hukum, segera melakukan penelusuran menyeluruh dan transparan.
Langkah tegas dinilai penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam mengelola sumber daya alam dan distribusi energi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi terkait mengenai dugaan penggunaan BBM subsidi tersebut.
(Tim)
dibaca

