Rajawali Kompas

Tambang Batu Kapur di Pakis Grabakan Bermasalah, Izin Belum Valid dan BBM Subsidi Disinyalir Dipakai Operasional

[Foto : Aktifitas Tambang Batu Kapur Di Desa Grabakan Milik Munarto]
Tuban | Rajawalikompas.com – Aktivitas tambang batu kapur di Desa Pakis, Kecamatan Grabakan, Kabupaten Tuban, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Di balik ramainya lalu lalang dump truk dan deru alat berat yang bekerja nyaris tanpa henti, muncul dugaan serius terkait legalitas izin usaha hingga penggunaan BBM subsidi untuk operasional tambang.

Pantauan di lapangan menunjukkan excavator terus mengeruk material batu kapur dari tebing yang mulai berubah menjadi cekungan besar. Aktivitas berlangsung terbuka, sementara masyarakat mempertanyakan apakah seluruh kegiatan tersebut benar-benar telah mengantongi izin yang sah dan valid.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut aktivitas tambang tersebut milik dari seorang bernama Munarto. Namun hingga kini, status legalitas izin operasi disebut belum jelas dan diduga belum valid sepenuhnya.

“Yang dipertanyakan warga bukan hanya tambangnya, tapi izinnya juga. Jangan sampai aktivitas sebesar ini berjalan tanpa legalitas yang jelas,” ujar salah satu warga sekitar.

Tidak hanya soal izin, dugaan penggunaan BBM subsidi untuk kebutuhan alat berat juga menjadi perhatian serius warga. Dengan skala operasi yang cukup besar, masyarakat menilai kebutuhan solar untuk excavator dan kendaraan pengangkut tentu tidak sedikit.

Ironisnya, di tengah sulitnya masyarakat kecil mendapatkan BBM subsidi, muncul dugaan solar bersubsidi justru dipakai untuk menopang aktivitas industri tambang.

“Alat berat jalan terus tiap hari. Kalau benar pakai solar subsidi, jelas masyarakat yang dirugikan,” ungkap warga lainnya.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 55 ditegaskan, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dijerat pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Sementara terkait izin operasional, aktivitas pertambangan tanpa legalitas yang sah juga dapat berimplikasi hukum serius serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan apabila tidak diawasi secara ketat.

Yang menjadi sorotan publik, aktivitas tambang tersebut berlangsung cukup terang-terangan, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas ataupun penjelasan resmi dari instansi terkait.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah pengawasan benar-benar berjalan, atau justru ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi?

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait segera turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas izin dan penggunaan BBM di lokasi tambang tersebut.

Sebab jika dugaan ini terus dibiarkan tanpa penelusuran yang transparan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pengawasan sumber daya alam dan distribusi energi bersubsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi terkait mengenai dugaan izin yang belum valid dan penggunaan BBM subsidi untuk operasional tambang di Desa Pakis, Kecamatan Grabakan, Kabupaten Tuban.

(Tim)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama