SURABAYA I RAJAWALIKOMPAS.COM – Polemik eksekusi putusan kasasi terhadap seorang terpidana perkara militer kembali mencuat. Tim kuasa hukum menegaskan kliennya tidak pernah mangkir ataupun berupaya menghindari proses hukum. Sebaliknya, terpidana disebut telah menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan oditur militer untuk pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung.
Namun hingga kini, eksekusi pidana penjara selama lima bulan tersebut belum dapat dilaksanakan lantaran terkendala belum terbitnya surat keterangan kesehatan dari rumah sakit rujukan TNI AL.
Tim kuasa hukum mengungkapkan, klien mereka bahkan sudah dua kali hadir memenuhi panggilan oditur militer dengan pendampingan dari unsur kedinasan. Akan tetapi, proses eksekusi urung dilakukan karena pihak oditur mensyaratkan adanya dokumen medis resmi terkait kondisi kesehatan terpidana.
“Klien kami tidak pernah menghindar. Dua kali hadir memenuhi panggilan untuk eksekusi. Namun prosesnya justru tertunda karena belum ada surat keterangan kesehatan dari rumah sakit,” tegas Surono dari Tim Hukum LBH Lira Surabaya, Minggu (10/5/2026).
Menurut Surono, kondisi kesehatan kliennya bukan isu baru. Sejak 2018 hingga 2025, yang bersangkutan telah menjalani serangkaian pemeriksaan medis di sejumlah rumah sakit, mulai dari pemeriksaan jantung, radiologi, hingga onkologi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya gangguan kesehatan pada sistem getah bening yang hingga kini masih membutuhkan pengawasan dan penanganan medis lanjutan.
“Kami memiliki dokumen medis lengkap, mulai hasil radiologi, pemeriksaan jantung, hingga onkologi dari beberapa rumah sakit pada 2024 sampai 2025. Jadi jika ada pihak yang menyebut klien kami sehat tanpa masalah, silakan dibuktikan secara medis. Semua data kami resmi,” tegasnya.
Kasus ini sendiri bermula dari perkara dugaan tindak asusila terhadap anak tiri yang dilaporkan pada 2024. Pada tingkat pertama di peradilan militer, terdakwa sempat diputus bebas. Namun putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui proses kasasi, dengan vonis pidana penjara selama lima bulan.
Meski putusan telah inkrah, tim kuasa hukum mempertanyakan mekanisme pelaksanaan eksekusi yang dinilai tidak sinkron. Pasalnya, jadwal pemeriksaan kesehatan baru ditetapkan pada 11 Mei 2026, sementara pelaksanaan eksekusi sempat dijadwalkan pada 7 Mei 2026.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius. Bagaimana mungkin eksekusi dijadwalkan lebih dulu, sementara hasil pemeriksaan kesehatan yang menjadi syarat utama belum tersedia?” ujar Surono.
Pihak kuasa hukum menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya koordinasi antarinstansi yang terlibat dalam proses eksekusi.
“Mestinya ada kepastian medis terlebih dahulu sebelum eksekusi dipaksakan. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Semua prosedur harus berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Selain mengawal proses eksekusi, tim hukum juga mengaku tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK). Saat ini mereka masih menunggu salinan lengkap putusan Mahkamah Agung untuk mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim sebelum mengambil langkah berikutnya.
“Kami akan menempuh upaya hukum luar biasa melalui PK setelah menerima salinan lengkap putusan Mahkamah Agung,” pungkasnya.
(Wid RK)
dibaca
