![]() |
| [Foto : Penemuan Rokok Ilegal Di Wilayah Cerme] |
Operasi yang merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 itu berlangsung selama dua hari, Selasa-Rabu (5-6 Mei 2026). Petugas melakukan pengintaian sejak Selasa pukul 05.00 WIB hingga Rabu pagi sekitar pukul 09.30 WIB terhadap ruko yang diduga menjadi lokasi penyimpanan rokok tanpa pita cukai resmi.
Pada Rabu sekitar pukul 09.43 WIB, petugas mendapati sebuah truk trailer datang ke lokasi untuk melakukan aktivitas bongkar muat. Tim gabungan kemudian bergerak memastikan isi muatan dan melakukan pemeriksaan di dalam ruko.
Hasilnya, petugas menemukan jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang disimpan rapi di dalam kardus maupun karung. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga membawa enam orang untuk dimintai keterangan dan menjalani proses lebih lanjut.
Dari hasil perhitungan sementara, aparat mengamankan sekitar 367 koli rokok ilegal atau setara 5,87 juta batang rokok tanpa pita cukai resmi.
Akibat peredaran rokok ilegal tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp5 miliar. Operasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.
(Eko RK)
dibaca
