![]() |
| [Foto : Mobil Xenia yang mengalami kecelakaan usai menabrak 11 sepeda motor parkir di depan Warkop Telon Oxso, Jalan Raya Gubernur Suryo, Tlogopojok, Gresik, Sabtu (09/05/2026)] |
Sebuah mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi L 1517 MK dilaporkan menabrak belasan sepeda motor yang sedang terparkir di depan warung kopi tersebut. Insiden mendadak itu sempat menggegerkan warga dan pengunjung warkop karena suara benturan keras yang terdengar di lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah saksi mata, mobil Xenia melaju dari arah timur menuju barat di Jalan Raya Gubernur Suryo. Sesampainya di depan Warkop Telon Oxso, kendaraan tersebut tiba-tiba hilang kendali dan menghantam deretan sepeda motor yang terparkir.
Akibat kejadian tersebut, sedikitnya 11 unit sepeda motor mengalami kerusakan dengan tingkat kerusakan bervariasi, beberapa di antaranya mengalami rusak cukup parah pada bagian bodi dan rangka.
Salah seorang saksi mata, Iyon, mengatakan bahwa sempat terdapat korban warga sekitar yang terdampak dalam insiden tersebut dan langsung dievakuasi ke Puskesmas Nelayan Gresik untuk mendapatkan penanganan medis.
“Korban langsung dibawa ke Puskesmas Nelayan. Alhamdulillah selamat dan tidak mengalami luka serius,” ujarnya.
Hingga saat ini, penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan pihak berwenang. Sementara itu, kerugian material akibat rusaknya belasan kendaraan masih dalam tahap pendataan.
Di sisi lain, proses mediasi secara kekeluargaan disebut telah dilakukan antara pengemudi mobil, pemilik kendaraan yang rusak, serta pihak korban yang mengalami luka ringan.
Namun dalam proses peliputan di lokasi kejadian, sejumlah awak media mengaku sempat mengalami hambatan dari oknum tak dikenal yang diduga berupaya menghalangi aktivitas jurnalistik.
Padahal, kerja jurnalistik di Indonesia dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik tanpa adanya intimidasi maupun penghalangan.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam berkendara di jalur padat kendaraan seperti Jalan Raya Gubernur Suryo, sekaligus pentingnya menghormati kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(ul RK)
dibaca
