Rajawali Kompas

PTSL Rp600 Ribu di Sukolelo “Disepakati Warga”, Tapi Benarkah Tak Menyalahi Aturan?

[Foto : Nur Maidin Kepala Desa Sukolelo Prigen Pasuruan]
Pasuruan | Rajawalikompas.com – Kebijakan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp 600.000 per rumah di Desa Sukolelo Kecamatan Prigen , Pasuruan mulai memantik perhatian publik. Di satu sisi disebut mendapat dukungan warga, namun di sisi lain nominal tersebut jauh melampaui angka yang selama ini dikenal masyarakat dalam program PTSL.

Kepala Desa Sukolelo, Nur Maidin, berdalih biaya itu muncul karena kebutuhan operasional di lapangan yang disebut tidak mungkin ditutup hanya dengan Rp150.000 sebagaimana acuan umum yang beredar untuk wilayah Jawa dan Bali.

“Kalau hanya Rp150 ribu jelas tidak cukup. Ada kebutuhan administrasi, pemberkasan, operasional petugas, dan lain-lain,” ujar Nur Maidin.Kamis (07/05/2026).

Pernyataan itu memang terdengar logis. Namun persoalannya bukan sekedar cukup atau tidak cukup, melainkan apakah penambahan biaya hingga empat kali lipat itu memiliki dasar hukum dan administrasi yang kuat?

Apalagi pihak desa sendiri mengakui kesepakatan tersebut belum dituangkan secara resmi dalam dokumen tertulis. Celah inilah yang kini menjadi sorotan.

Dalih “warga mendukung” juga dinilai belum tentu bisa dijadikan tameng jika suatu saat muncul persoalan hukum atau pemeriksaan administrasi. Sebab program PTSL merupakan program nasional yang pelaksanaannya memiliki aturan jelas, termasuk soal pembiayaan.

Menariknya, pola komunikasi yang digunakan pihak desa justru terkesan halus namun tegas.

“Kalau berkenan monggo ikut, kalau tidak ya silakan nanti,” kata Nur Maidin.

Kalimat tersebut memang tidak bernada paksaan. Namun dalam praktik di lapangan, masyarakat desa sering kali berada dalam posisi sulit untuk menolak program yang berkaitan dengan legalitas tanah mereka sendiri.

Di sisi lain, Desa Sukolelo memang memiliki persoalan administrasi cukup berat. Desa tersebut disebut belum memiliki Buku Kerawangan Desa lengkap sehingga proses pendataan dan pemberkasan menjadi lebih rumit dibanding desa lain.

Saat ini sekitar 700 bidang rumah dari total sekitar 1.000 rumah di enam dusun telah masuk proses pemberkasan. Kondisi itu membuat sebagian warga memilih mendukung kebijakan tersebut demi percepatan sertifikat tanah mereka.

Namun publik kini menyoroti satu pertanyaan penting ,apakah musyawarah desa bisa menjadi dasar sah untuk menaikkan biaya program nasional di luar ketentuan umum?

Jika alasannya karena kebutuhan operasional membengkak, maka seharusnya ada transparansi rinci dan dokumen resmi yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.

Karena dalam urusan PTSL, persoalannya bukan hanya soal warga rela membayar atau tidak  tetapi juga soal apakah mekanismenya benar-benar sesuai aturan atau justru membuka ruang persoalan baru di kemudian hari.

(Tim)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama