![]() |
| [Foto : dr. Ali Mahsum Atmosfer Mbiomed] |
Menurut dr. Ali Mahsun, pernyataan Menteri Perdagangan yang menyoroti penutupan 25 gerai ritel modern di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), saat rapat bersama Komisi VI DPR RI pada 26 Mei 2026, justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah kondisi usaha rakyat kecil yang selama bertahun-tahun tergerus ekspansi ritel modern.
“Negara seharusnya hadir memberikan perlindungan terhadap mata pencaharian rakyat kecil sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945. Namun yang terjadi, jutaan warung kelontong rakyat justru kehilangan ruang hidup akibat menjamurnya ritel modern,” tegas dr. Ali Mahsun dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Ia mengungkapkan, sejak diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, sekitar 2,2 juta warung kelontong disebut telah gulung tikar akibat tekanan persaingan yang tidak seimbang dengan jaringan ritel modern.
Padahal, lanjutnya, warung kelontong yang saat ini masih bertahan mencapai sekitar 3,9 juta unit usaha merupakan penopang ekonomi masyarakat bawah dan menjadi sumber penghidupan bagi puluhan juta keluarga Indonesia.
“Warung kelontong bukan sekedar tempat berjualan. Mereka adalah bagian dari warisan ekonomi kerakyatan yang tumbuh dari generasi ke generasi dan telah menjadi fondasi ekonomi masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Dr. Ali Mahsun menegaskan bahwa penutupan 25 gerai ritel modern di Lombok Tengah tidak memiliki kaitan dengan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, langkah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dilakukan murni karena adanya dugaan pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 serta ketentuan dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2007.
“Penutupan tersebut merupakan bentuk penegakan regulasi. Bahkan langkah seperti ini patut menjadi contoh bagi daerah lain apabila ditemukan pelanggaran serupa,” katanya.
Ia menilai persaingan antara warung kelontong dengan jaringan ritel modern tidak dapat disamakan karena keduanya memiliki modal, sistem distribusi, dan kekuatan pasar yang sangat berbeda.
“Ini bukan lagi soal persaingan usaha yang sehat. Yang terjadi adalah penggerusan ruang usaha rakyat kecil yang berpotensi menghilangkan mata pencaharian jutaan warga,” tambahnya.
Selama lebih dari 15 tahun, APKLI-P mengaku terus melakukan advokasi dan pendampingan terhadap pelaku usaha mikro serta warung kelontong yang terdampak ekspansi ritel modern hingga ke tingkat desa dan lingkungan permukiman.
Karena itu, APKLI-P mendesak Pemerintah dan DPR RI segera mengambil langkah konkret untuk memperkuat perlindungan terhadap usaha rakyat kecil.
Beberapa tuntutan yang disampaikan APKLI-P antara lain:
1.Merevisi Perpres Nomor 112 Tahun 2007.
2.Mencabut paket kebijakan September 2015 yang dinilai memperlonggar izin operasional ritel modern.
3.Menindak tegas serta menutup permanen ritel modern yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.
4.Menghentikan pemberian izin baru bagi ritel modern di kawasan pedesaan maupun lingkungan permukiman padat penduduk.
5.Mendorong lahirnya Undang-Undang khusus yang mengatur keberadaan ritel modern, pasar tradisional, dan pusat perbelanjaan secara lebih komprehensif.
Menurut dr. Ali Mahsun, keberadaan ritel modern tidak cukup hanya diatur melalui peraturan presiden maupun peraturan daerah. Pengalaman selama hampir dua dekade menunjukkan masih banyak celah yang berpotensi menimbulkan pelanggaran maupun praktik yang merugikan pelaku usaha kecil.
“Sudah saatnya pemerintah bersama DPR RI menghadirkan payung hukum yang lebih kuat agar keseimbangan antara pertumbuhan investasi dan perlindungan ekonomi kerakyatan dapat terwujud,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh pemangku kebijakan untuk kembali menempatkan kepentingan rakyat kecil sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan ekonomi nasional.
“Kita harus kembali kepada semangat Pembukaan UUD 1945, yakni menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Warung kelontong dan usaha mikro rakyat kecil tidak boleh menjadi korban pembangunan ekonomi,” pungkasnya.
(Hamim RK)
dibaca
