![]() |
| [Foto : Pelaku Perampokan Bersenjata di SPBU Driyorejo Saat di Tangkap Petugas] |
Pelaku diketahui merupakan otak sekaligus eksekutor utama dalam aksi perampokan sadis yang terjadi pada 14 April 2025 lalu. Dalam aksi tersebut, pelaku bersama komplotannya merampas uang tunai sebesar Rp130 juta milik admin SPBU.
Tak hanya melakukan pencurian dengan kekerasan, pelaku juga menembakkan senjata api ke arah warga berinisial ISK yang berusaha memberikan pertolongan kepada korban. Akibatnya, korban mengalami luka tembak di bagian kaki dan harus mendapatkan perawatan medis.
Kasus ini sempat menggemparkan masyarakat karena dilakukan secara terang-terangan di siang hari dan membahayakan keselamatan warga sekitar. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan pengejaran lintas wilayah, aparat kepolisian akhirnya berhasil melacak persembunyian pelaku di wilayah Sampang, Madura.
Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku disebut melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan di bagian kaki.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam komplotan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Eko RK)
dibaca
